Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPD Masih Berkutat Nasibnya Sendiri
Sabtu, 18 Desember 2004 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: DUA pekan terakhir Rahimullah dipusingkan ulah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebanyak 123 wakil daerah mendesak Sekretaris Jenderal MPR ini menyediakan anggaran tempat tinggal.

Persoalannya bukan soal tempat tinggalnya. Yang membuat Rahimullah pusing, ia tak punya anggaran buat memenuhi tuntutan tadi. Kalaupun nantinya dikucurkan, anggaran itu paling cepat keluar Maret 2005. "Padahal, masa reses akan berakhir Januari 2005," katanya, Jumat (17/12).

Rahimullah sudah mengirim surat tuntutan agar pemerintah segera menalangi dana itu terlebih dulu. Pihak Setjen MPR bahkan mengancam akan meminjam dana dari bank jika ini tak dipenuhi. "Tapi kami menolak membayar bunganya," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida.

Hingga saat reses pertama masa baktinya pekan ini, dalam menjalankan tugas DPD masih terbentur persoalan-persoalan teknis sebagai lembaga baru. Selain urusan tetek-bengek seperti rumah tinggal, dalam tugas fungsional, misalnya, menurut La Ode, lembaganya makin terasa sangat terbatas.

La Ode menunjuk kewenangan legislasi. DPD, menurut dia, telah menyelesaikan pembentukan Panitia Kerja Legislasi Nasional. Lembaga ini bertugas mengumpulkan persoalan di daerah yang akan diusulkan untuk dibahas DPR.

Panja Legislasi DPD ini, kata La Ode, hingga kini praktis memang hanya mengumpul dan pengusul bahan bahasan. "Gol tidaknya tergantung Panja Legislasi Nasional DPR," katanya.

Celakanya, hingga reses pertama ini, menurut La Ode, bahkan untuk sekadar usulan pun fungsi ini belum berjalan optimal. Kendalanya, DPR belum siap sepenuhnya dengan Panja Legislasinya. "Kami bisa cepat, tapi kan tergantung DPR juga," katanya.

Kondisi itu, kata La Ode, makin menguatkan tekad anggota DPD mengupayakan revisi kewenangan mereka seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22c ayat 2. Maklum, berdasar pasal ini, kedudukan DPD seakan setingkat di bawah DPR. Ia mencontohkan kewenangan mereka yang hanya berupa rekomendasi dan usulan. "Itu pun bisa ditolak," katanya. Karena itu, mereka mendesak adanya amendemen pasal itu agar mereka juga ikut bersama-sama DPR menetapkan UU.

Soal kewenangan DPD yang seakan ada di bawah DPR dianggap pakar hukum tata negara Harun al-Rasyid menimbulkan persoalan-persoalan itu. Kerja DPD dinilainya tidak optimal. "Kedudukan DPD tidak ideal. Seharusnya sederajat dengan DPR," ujarnya.

Meskipun sudah menggunakan sistem dua kamar, kata Harun, kedudukan DPD tak sesuai dengan ide awalnya. Seharusnya, DPD berhak membahas undang-undang bersama DPR. Dengan begitu, DPD tidak akan kehilangan orientasi. "Dengan kewenangan seperti sekarang, mereka bisa tidak bergairah," katanya seraya meminta tahun depan DPR melakukan amendemen terhadap aturan kewenangan DPD dalam UUD 45.

Terlepas atas sejumlah persoalan teknis yang menyelimutinya, untuk sementara ini DPD diminta tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945. Saran ini disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay. "Jadi, jangan hanya karena persoalan rumah, kemudian mengancam akan pulang ke daerah. Sebagai wakil daerah, DPD harus siap bekerja dalam kondisi apa pun," katanya.

Purwanto?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPD Minta Uang Akomodasi
Strategi KSAL Kent Sondakh Untuk Pertahanan Kedaulatan Negara
Anggota DPD Desak Pemerintah Relokasi Masyarakat Buyat
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Rapat DPD dengan Para Menteri Mulai Besok
Setelah Terima DPD, Presiden Akan Temui DPR
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data