|
Nasional
Australia , Pantau Boleh, Bertindak Jangan
Sabtu, 18 Desember 2004 | 02:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia akan menggelar kekuatan angkatan lautnya jika Australia melakukan penangkapan kapal di wilayah perairan Indonesia.
Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Australia tidak berhak menggelar kekuatannya dan melakukan penangkapan kapal di wilayah perairan Indonesia sekalipun dengan alasan pengamanan kepentingan ekonomi maupun keamanan negaranya.“Mereka tidak berhak dan tidak akan pernah boleh melakukan itu, kecuali sudah masuk perairan Australia,” kata Juwono kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12).
Kontroversi ini bermula dari konsep Australia Maritime International Zone (AMIZ) dengan memasang radar dengan jangkauan hingga 1000 mil laut atau sekitar 1850 kilometer. Dalam berbagai pemberitaan, berdasarkan konsep tersebut, Australia juga berhak mencegat kapal-kapal yang diduga memuat barang atau orang-orang yang berpotensi mengancam keamanan negaranya.
Dengan jangkauan sejauh itu, radar Australia akan menjangkau Laut Halmahera, Laut Arafura hingga Laut Jawa atau menjangkau dua pertiga wilayah laut Indonesia. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di tempat yang sama mengatakan konsep tersebut berpotensi melanggar Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 yang juga diratifikasi Indonesia dan Australia. “Itu melanggar kedaulatan wilayah kita,” katanya.
Namun menurut Juwono, sebenarnya di luar Australia, banyak radar negara lain yang jarak jangkauannya juga mencakup wilayah Indonesia. Misalnya radar Singapura dan Amerika Serikat yang berbasis di Hawaii. “Tapi kita tidak punya kemampuan mencegah itu,” katanya. Dia mengatakan poin utama yang menjadi masalah dari konsep AMIZ Australia adalah keinginan Australia mencegat kapal di luar wilayah perairannya.
Persoalan itu, kata Juwono, telah disampaikannya kepada Menteri Pertahanan Australia Robert Hill saat bertemu dengannya. “Kita bilang, hak anda kalau kapalnya sudah masuk perairan Australia dan hak pantau anda karena kemampuan radarnya kebetulan melintasi Indonesia. Tapi hak bertindak anda hanya kalau di perairan Australia,” tegasnya. Soal hak bertindak ini, lanjut Juwono, Robert Hill telah menyatakan kesepakatannya.
Juwono menduga, konsep AMIZ ini mengadaptasi konsep Proliferation Security Initiative (PSI) yang diterapkan Amerika Serikat pasca bom 11 September 2001. Dengan alasan keamanan negaranya, pemerintah Amerika Serikat dengan menggunakan aturan tersebut berhak melakukan tindakan pencegahan dengan melucuti atau menangkap orang-orang atau barang yang berpotensi mengancam negaranya. Menurut penjelasan Hill, Australia hanya akan mengidentifikasi kapal-kapal yang melintas di perairan Indonesia yang berniat berlabuh di pelabuhan Australia.
Delegasi Menteri Pertahanan Australia Robert Hill dengan didampingi beberapa penasehat keamanan berkunjung ke Indonesia. Selama di Indonesia, mereka bertemu Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Presiden Yudhoyono.
Soal informasi yang dilansir Australia mengenai rencana serangan terorisme terhadap Hotel Hilton di beberapa kota di Indonesia, Menteri Luar Negeri menyayangkan hal itu disampaikan terlebih dulu ke media massa. “Kalau ada informasi yang kredibel, kami berharap Australia menyampaikannya kepada kita, daripada menyampaikannya kepada masyarakat melalui media massa,” katanya. Padahal selama ini, kerjasama pemberantasan terorisme kedua negara telah terjalin erat.
Mengenai peringatan perjalanan ke Indonesia (travel warning) yang dikeluarkan Australia bersama Selandia Baru, Menteri Luar Negeri menilai hal itu sebagai hal yang rutin menjelang Natal dan Tahun Baru. “Dan syukur hal itu tidak terbukti,” katanya. Peringatan inipun, kata Hassan, tidak bersifat mengikat. Jadi terserah warga Australia akan menaatinya atau tidak.
Sapto p
INDEKS BERITA LAINNYA :
|