Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Tolak Konsep Keamanan Baru Australia
Jum'at, 17 Desember 2004 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menolak konsep Zona Informasi Maritim Australia atau AMIZ. ?Konsep yuridiksi bersama yang ditawarkan Australia tidak bisa diterima karena dalam hukum internasional tidak bisa seperti itu, walaupun landasan continental perairan tersebut masuk Australia tetapi perairan tersebut masuk dalam yurisdiksi Indonesia,? kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam jumpa persnya di Departemen Luar, Jum'at (17/12).

Menurut Hassan ada beberapa alasan yang menyebabkan Indonesia menolak konsep tersebut. Pertama, daya jangkau yang akan masuk dalam konsep tersebut berada sejak sesorang memasuki jarak 1.000 mil atau 1.800 kilometer dari pelabuhan Australia. ?Jarak
tresebut mencapai sekitar dua per tiga wilayah perairan kita, dimana laut antar kepulauan (laut pedalaman) tersebut merupakan yuridiksi penuh Indonesia,? ujarnya.

Walaupun tujuan dari konsep tersebut hanya melindungi instalansi minyak di landasan kontinen Australia, tetapi secara hukum intrnasional menurut Hassan, terlalu jauh. ?Dalam ketentuan hukum internasional memang dimungkinkan melindungi instalasi minyak, tetapi jaraknya hanya sekitar 500 meter mengelilingi instalasi tersebut,? katanya.

Menteri Pertahanan Australia Robert Hill membantah keinginan mereka menguasai yuridiksi Indonesia. Hill akan kembali ke Australia untuk membicarakan pertanyaan-pertanyaan dari Indonesia. Hassan menyatakan walaupun Australi membantah, efek dari
konsep tersebut sama saja dengan mengambil yuridiksi Indonesia.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai konsep yang ditawarkan Australia, Hassan mengatakan sikap pemerintah jelas bahwa Indonesia menolak konsep tersebut. ?Kalau tidak mau dikatakan mengambil
yuridiksi, maka jangan menggunakan jarak seribu mil,? ujarnya.

Evy Flamboyant?Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Deplu Dapat Berinisiatif Bantu Mencari Irawan Salim
Menteri Pertahanan Australia Temui Presiden Yudhoyono Siang Ini
Kerjasama TNI-AL dengan AL-Australia Terus Meningkat
Menhan Australia Akan Berkunjung Ke Indonesia
Timor Leste Akan Perhatikan Aset WNI
Laut Tercemar, Akibat Pemboran Minyak di Celah Timor
Deplu Rapat Bahas Tenaga Kerja Indonesia
Menlu: Hukuman Gantung TKI Bukan Melecehkan Indonesia
Menlu Afsel Nkosazana Dlamini Zuma Berkunjung ke Jakarta
Menlu Bicarakan Kebijakan Luar Negeri dengan Komisi I DPR RI
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data