|
Nasional
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jum'at, 17 Desember 2004 | 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Marto Sumatono, selaku direktur utama PT Mustika Lodan untuk uji material Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keputusan tersebut dikatakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Jumat (17/12).
Adapun pertimbangan MK memutuskan perkara ini diantaranya adalah pasal 1 ayat 3, pasal 2 ayat 3, dan pasal 24 ayat 2A UU tentang BPHTB tidak terbukti bertentangan dengan pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945.
Marto mendalilkan ketentuan pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 huruf F UU tentang BPHTB, tidak adil dan tidak efisien karena hak atas tanah telah diatur secara jelas dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UU PA).
Sebelumnya, pemohon memohon kepada MK untuk menetapkna bahwa pasal i ayat 3, pasal 2 ayat 3 huruf F dan pasal 24 ayat 2A bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, Marto memohon agar pasal tersebut tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
Dalam sidang tersebut selain dihadiri oleh pemohon dan kuasa hukumnya juga hadir pihak pemerintah diantaranya dari Departemen Keuangan yang diwakili oleh Hadi Purnomo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|