Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jum'at, 17 Desember 2004 | 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Marto Sumatono, selaku direktur utama PT Mustika Lodan untuk uji material Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keputusan tersebut dikatakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Jumat (17/12).

Adapun pertimbangan MK memutuskan perkara ini diantaranya adalah pasal 1 ayat 3, pasal 2 ayat 3, dan pasal 24 ayat 2A UU tentang BPHTB tidak terbukti bertentangan dengan pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945.

Marto mendalilkan ketentuan pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 huruf F UU tentang BPHTB, tidak adil dan tidak efisien karena hak atas tanah telah diatur secara jelas dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UU PA).

Sebelumnya, pemohon memohon kepada MK untuk menetapkna bahwa pasal i ayat 3, pasal 2 ayat 3 huruf F dan pasal 24 ayat 2A bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, Marto memohon agar pasal tersebut tidak berkekuatan hukum yang mengikat.

Dalam sidang tersebut selain dihadiri oleh pemohon dan kuasa hukumnya juga hadir pihak pemerintah diantaranya dari Departemen Keuangan yang diwakili oleh Hadi Purnomo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
MK Bacakan Keputusan Soal Ketenagalistrikan
Uji Materi UU Air Ditunda Sampai Tahun Depan
Presiden Akan Buka Perdagangan Saham Hari Pertama 2005 BEJ
Pemerintah akan Sita Aset Para Pemegang Saham Bank Global
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Mahkamah Konstitusi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data