Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polri Tolak Permohonan Praperadilan Newmont
Jum'at, 17 Desember 2004 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian RI dalam hal ini Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Mabes menolak permohonan praperadilan kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR). Kuasa hukum Kuasa Hukum Polri selaku termohon menyampaikan penolakan ini dalam surat jawaban (eksepsi) yang diserahkan pada sidang praperadilan, Jumat (17/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT NMR Luhut M.P. Pangribuan, kemarin mengajukan permohonan praperadilan atas nama Richard B Ness dan kawan-kawan kepada Polri. PT NMR menganggap penahan dan pemberlakuan wajib lapor yang dilakukan Polri atas para pemohon adalah tidak sah.

Dalam eksepsi, Polri menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan pihak PT NMR. Permohonan praperadilan dianggap kabur, sebab menurut kuasa hukum Polri Suyitno dan kawan-kawan, antara permohonan dan dalil hukum yang dikemukakan tidak berkaitan. Dalam permohonan disebutkan penahanan dan tindakan wajib lapor dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polri tidak sah. "Namun dalil hukumnya adalah tidak adanya kewenangan penyidik Polri untuk melakukan tindakan tersebut sebagai akibat dari adanya surat keputusan bersama (SKB)," ungkap Yuliani, anggota tim kuasa hukum Polri dalam surat eksepsinya.

Menurut kuasa hukum Polri, kliennya dalam menahan dan mewajibkan lapor telah memenuhi syarat formal seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat 2 dan pasal 22 ayat 3 KUHAP. Jika kemudian praperadilan mempersalahkan kompetensi Polri dalam melakukan penyidikan kasus ini, kuasa hukum Polri menilainya sangat prematur. "Karena menyangkut masalah sah dan tidaknya penyidikan merupakan wewenang pemeriksaan persidangan peradilan pidana bukan praperadilan," kata Yuliani.

Dengan ditandatanganinya SKB antara Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolri, bukan berarti terbentuk lembaga baru yang menghapuskan kewenangan pihak-pihak penandatangan. SKB menurut kuasa hukum Polri dimaksudkan untuk memangkas rantai birokrasi yang menghambat proses penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup. "Lebih-lebih kewenangan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) terbatas, sehingga harus diisi oleh kewenangan penyidik," kata Yulani.

Dalam surat jawaban, kuasa hukum Polri juga kembali mempertegas uraian fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar penyidikan, diantaranya pembuangan limbah tailing di Teluk Buyat yang dilakukan PT NMR sejak 1996 berakibat terganggunya kesehatan para penduduk di sekitarnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Johanes E Binti itu kembali akan dilanjutkan Senin (20/12). Agenda pada persidangan selanjutnya adalah replik (tanggapan) kuasa hukum PT NMR atas eksepsi kuasa hukum Polri.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pencemaran udara dari asap knalpot bus kota di Jakarta, 1996. [TEMPO/ Bodi CH; R1A/473/96; 20010221].
Polusi Udara

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Kalibaru Protes Limbah Blotong
Newmont Akan Gunakan Arbitrase
Sebagian Besar Pabrikan di Jakarta UtaraBelum Mengantongi Ijin Pembuangan Limbah Cair
Newmont Akan Mempraperadilankan Kepolisian Atas Kasus Buyat
Berkas Newmont Dikembalikan Lagi
Limbah Blotong Cemari Teluk Jakarta, Pemda Suluh Perusahaan Pemotong Kapal
KLH Ingin Bahan Bakar Alternatif
Karena Polusi, Jakarta Layak Huni untuk 7 Hari
Sejumlah Parameter Air Setu Tipar Melampaui Ambang Batas
DPR Akan Minta Pertanggungjawaban Bupati Tangerang Soal Pantai Dadap
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data