|
Nasional
MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
Jum'at, 17 Desember 2004 | 11:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Siang nanti (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Mahkamah Konstitusi dan PUU tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sidang ini semstinya digelar kemarin (16/12).
Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini diajukan oleh Asir, melalui Kuasa Hukumnya Sofyan Martabaya. Asir mengajukan permohonan karena gagal menjadi anggota DPRD Makassar dari Partai Demokrat. Semula, Asir akan membawa kekalahan dirinya yang dinilai akibat ada kecurangan ke perselisihan sengketa Pemilu di MK. Namun terbentur kendala waktu, sebab menurut ketentuan dalam Pasal 74 Ayat 3 UU NO 24 Tahun 2003, pengajuan itu hanya bisa diterima dalam waktu tiga kali 24 jam setelah pengumuman dari KPU keluar. Tidak cukupnya waktu tersebut yang membuat Asir mengajukan permohonan.
Sedangkan Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB diajukan oleh Marto Sumartono. Marto berpendapat bahwa, ketentuan pasal 1 ayat 1, pasal 2 ayat 3 hutuf f dan pasal 24 (2a) dalam UU nomor 20 tahun 2000 bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 16 UU Pokok Agraria. Pemohon memohon agar pasal-pasal tersebut dihapuskan.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|