Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
Jum'at, 17 Desember 2004 | 11:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedianya, agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (17/12) adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR berkaitan dengan Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Mahkamah Agung. Tapi karena pihak pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM, juga DPR tidak hadir, maka agenda sudang diubah. DPR sendiri menurut pimpinan sidang sudah mengirim surat ke MK, menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sedang reses. Sedangkan dari pihak pemerintah, hadir beberapa staf dari Depkumham, tapi tak satupun yang membawa surat kuasa, baik dari Menterinya maupun dari Presiden.

Karena itu, sidang hari ini hanya mendengarkan kembali permohonan para pemohon yang terdiri dari Dominggus Maurits Luitnan, L.A.Lada, dan Azi Ali Tjasa. Para pemohon menganggap UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, khususnya pasal 36, bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 dan 3 UUD 1945.

Dalam pasal 36 itu diatur bahwa MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris. Padahal, pada tahun 2003, terbit UU nomor 18 tentang advokasi yang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Dengan tidak dicabutnya pasal 36 oleh UU nomor 5 tahun 2004 ini menyebabkan profesi advokat tetap diawasi oleh pemerintah dan MA. "Jika tidak dicabut, maka para advokat tidak mandiri, seperti jaman orba dulu," ujar Azi usai sidang.

Majelis Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Jimly Asshidiqie, memutuskan untuk menunda sidang. Agenda sidang yang akan datang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan MA. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan saksi ahli pada sidang yang akan datang. Azi sendiri mengaku tengah menyiapkan seorang saksi ahli dalam persidangan mendatang. Dia bisa saja Muladi, Harun Al Rasyid, Boy Hardono, Harkristuti Harkrisnowo atau Bambang Purnomo.

Indriani Dyah Setiowati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
MK Bacakan Keputusan Soal Ketenagalistrikan
Uji Materi UU Air Ditunda Sampai Tahun Depan
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Sumber Daya Air
Mahkamah Konstisusi: UU Advokat Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi Tolak Tinjau Ulang UU Pengadilan Pajak
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data