|
Nasional
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
Jum'at, 17 Desember 2004 | 11:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedianya, agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (17/12) adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR berkaitan dengan Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Mahkamah Agung. Tapi karena pihak pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM, juga DPR tidak hadir, maka agenda sudang diubah. DPR sendiri menurut pimpinan sidang sudah mengirim surat ke MK, menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sedang reses. Sedangkan dari pihak pemerintah, hadir beberapa staf dari Depkumham, tapi tak satupun yang membawa surat kuasa, baik dari Menterinya maupun dari Presiden.
Karena itu, sidang hari ini hanya mendengarkan kembali permohonan para pemohon yang terdiri dari Dominggus Maurits Luitnan, L.A.Lada, dan Azi Ali Tjasa. Para pemohon menganggap UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, khususnya pasal 36, bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 dan 3 UUD 1945.
Dalam pasal 36 itu diatur bahwa MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris. Padahal, pada tahun 2003, terbit UU nomor 18 tentang advokasi yang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Dengan tidak dicabutnya pasal 36 oleh UU nomor 5 tahun 2004 ini menyebabkan profesi advokat tetap diawasi oleh pemerintah dan MA. "Jika tidak dicabut, maka para advokat tidak mandiri, seperti jaman orba dulu," ujar Azi usai sidang.
Majelis Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Jimly Asshidiqie, memutuskan untuk menunda sidang. Agenda sidang yang akan datang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan MA. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan saksi ahli pada sidang yang akan datang. Azi sendiri mengaku tengah menyiapkan seorang saksi ahli dalam persidangan mendatang. Dia bisa saja Muladi, Harun Al Rasyid, Boy Hardono, Harkristuti Harkrisnowo atau Bambang Purnomo.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|