|
Metro
PLN Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi
Kamis, 16 Desember 2004 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PLN Eddy Widiono menegaskan PLN menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan UU. No.20 tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan. "Direksi berusaha menerima dengan kearifan keputusan MK yang diambil sesuai peran konstitusionalnya," kata Eddy Widiono di Kantornya, Kamis (16/12).
Dia mengatakan bahwa sebenarnya keputusan MK ini di luar harapan direksi. Selama ini direksi secara konsisten telah ikut menyusun, mensosialisasikan dan melaksanakan UU tersebut.
"Kami yakin MK tidak bermaksud agar kita kembali kebelakang dan yakin ada hal positif di balik semuanya," kata Eddie. Direksi PLN akan berupaya agar keputusan tersebut tidak memberi dampak negatif terhadap kemajuan yang telah dicapai dalam periode UU No.22 tahun 2002 yang berlaku selama 2 tahun 22 hari tersebut.
Mengenai kontrak, PLN telah mengambil kesimpulan sementara bahwa keputusan tersebut tidak memberi dampak negatif pada kontrak yang berlaku selama ini. Hingga kini, lanjut Eddie belum ada investor yang mengajukan keberatan ataupun melakukan pembatalan kontrak yang telah dilakukan.
PLN, lanjut Eddie mendukung upaya pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru dalam hal peningkatan partisipasi swasta. "Sehingga calon investor tidak ragu-ragu dalam menamamkan modalnya pembangunan Ketenagalistrikan.
Sedangkan mengenai langkah PLN untuk melakukan restrukturisasi tetap akan dilakukan. Langkah ini diambil sejalan dengan UU Otonomi Daerah dengan semangat desentralisasi berdasarka prinsip kehati-hatian. Di samping itu juga langkah restrukturisasi ini disesuaikan dengan UU No.15 tahun 1985.
PLN juga meminta pemerintah membuat regulasi baru dalam hal kompetisi yang bersifat eksternal. "Ini demi efesiensi maka PLN mohon langkah eksternal dapat dipayungi dalam kerangka regulasi baru," ujar Eddie.
Muhamad Fasabeni-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|