Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

SKB Rumah Ibadah Tetap Dipertahankan
Kamis, 16 Desember 2004 | 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Rumah Ibadah menurut Menteri Agama Muhammad M.Basyuni tetap dipertahankan dan tidak akan diubah. “Tidak ada pasal-pasal yang diubah jadi tetap seperti adanya sekarang karena SKB masih sangat diperlukan. Tanpa SKB bisa kacau balau negara ini,”ujar Basyuni kepada Tempo di Jakarta Kamis (16/12).

Hasil telaahan Departemen Ahama tentang SKB tersebut, menurut Basyuni telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar SKB ditelaah (27/11).
Menurut Kepala Litbang Atho Muzhar, berdasarkan hasil kajian naskah dan pelaksanaan SKB tidak ada pasal yang bersifat diskriminatif. “SKB itu hanya terdiri dari 5-6 ayat. Itu sebetulnya tidak ada yang bersifat diskriminatif. Karena memperlakukan semua warga negara sama,”kata Atho.

Dalam ayat 5 SKB diakomodasi jika terjadi suatu perselisihan mengenai pendirian rumah ibadat maka pemerintah supaya menyelesaikannya supaya adil dan tidak memihak. “kata-kata itu ada. Itu berarti tidak diskriminatif. Dari segi naskah, SKB tidak diskriminatif. Jadi kalau ada pendapat itu diskriminatif saya kira tidak benar,”ujar Atho.

Sebenarnya masalah pendirian rumah ibadah bukan hanya umat kristiani yang merasa terganjal. “Tidak, sama saja. SKB itu maksudnya jangan sampai niat baik suatu umat beragama mendirikan rumah ibadah justeru menghasilkan terusiknya ketenteraman masyarakat di situ. Jadi tidak produktif. Itu jiwa SKB-nya yang diperintahkan bagi aparat Depdagri dan Depag,”tegas Atho.

Atho dari praktek di lapangan sering mendengar kelompok agama yang sering merasa dipersulit. “Sebetulnya itu tidak begitu. Kalau kita pergi ke daerah A yang merasa dipersulit agama B, Kalau kita pergi ke daerah C yang merasa dipersulit agama D,”tegas Atho.

Jadi, menurut Atho, umumnya memang kelompok agama yang kecil (jumlahnya minoritas) di daerah/provinsi itu memang merasa kesulitan. “Tapi itu dilakukan demi menjaga ketenteraman bersama. Jadi bukan hanya gereja yang merasa dipersulit, mendirikan mesjid juga sulit di daerah-daerah tertentu,”tegas Atho. Kenyataannya memang begitu, misalnya di Bali, ada Perda yang mempersulit umat islam disana mendirikan masjid.

Kesulitan mendirikan rumah ibadah dirasakan semua agama ada. Bukan hanya dari agama tertentu kesulitan mendirikan rumah ibadah itu. "Tapi juga jumlah umat agama lain yang jumlahnya kecil di situ. Itulah disebabkan “perasaan dipersulit” ada di semua pihak memang,”kata Atho.

Ada satu hal yang harus dipertimbangkan bersama untuk menjaga ketertiban bersama dalam kaitannya dengan pendirian rumah ibadah. Menurut Atho, jika dicermati kadang-kadang ada laporan, harus izin dari pemerintah atau tokoh agama setempat. "Seringkali terjadi di lapangan tiba-tiba ada pembangunan rumah ibadah yang menurut penduduk setempat itu bukan untuk dia. Lalu masyarakat kaget ini untuk siapa. Ketika kaget itulah merasa ada ketenteraman yang terusik,”kata Atho.

Kekurangan yang selama ini terjadi di lapangan jika ingin mendirikan rumah ibadah itu adalah kurangnya konsultasi dan komunikasi dengan pemuka agama setempat sehingga kurang difahami maksudnya. “Misalnya ada kristen protestan mau buat gereja. Orang Islam kan tidak tau ini mau buat gereja katolik atau protestan. Jadi biasanya di lapangan karena kurangnya komunikasi antara pihak-pihak yang ingin mendirikan tempat ibadah dengan masyarakat setempat dan pemuka agama,"ujar Atho. Padahal jika konsultasi dapat dicapai beberapa kompromi misalnya tempatnya digeser sedikit.

Pemuka agama, bertanggung jawab atas ketenteraman kaumnya. "Dan itu terjadi bukan hanya kelompok agama tertentu tapi kelompok agama lain yang kebetulan dia minoritas,”kata Atho.

Atho mengakui masalah SKB memang sensitif karena yang satu ingin dihilangkan aturan itu yang lain ingin mempertahankan atau memperkuatnya. Namun Atho mengkhawatirkan bahwa jika tidak ada aturan itu justeru di masyarakat nanti ada pihak-pihak yang tidak terkontrol. “Kan itu jadi tidak diharapkan lagi. Justeru, aturan itu meski dianggap sulit merupakan cara untuk menjaga ketertiban masyarakat agar tidak terjadi kekacauan,”ujar Atho.

Atho mengakui di beberapa daerah memang membuat aturan tambahan dalam pembuatan rumah ibadah misalnya minimal ada 50 KK di situ. Ia mensinyalir adanya umat tertentu yang memiliki banyak cabang, semuanya ingin membuat rumah ibadah masing-masing. “Jangan sampai persoalan intern suatu umat membuat dampak repot umat di luarnya. Jadi urusilah itu dulu,”katanya.

Ia menyambut baik ada upaya beberapa denominasi dengan cukup menggunakan 1 gereja. “Saya kira itu langkah yang baik karena kalau dalihnya itu perpecahan internal ya itu tadi 2-3 orang mau buat gereja,”ujar Atho.

Menurut Atho perlu ada introspeksi dari semua umat beragama. " apakah betul di suatu tempat benar-benar memerlukan tempat ibadah untuk keperluan ibadah umat itu?"katanya. Kalau tidak perlu, tak usah membangun rumah ibadah. Apalagi membuat terjadinya kesenjangan masyarakat di sekitarnya.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Agama (Menag), Said Agil Husin Al Munawar saat peresmian terminal haji di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa, 30 Desember 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K20A/010/2004; 20040126]. Direktur International Crisis Group (ICG), Sidney Jones didampingi Ketua International Crisis Group Indonesia, Todung Mulya Lubis memberi keterangan pers di Hotel Mandarin 02/06/04.
Dalam keterangan pers ini dibahas mengenai Pengusiran Sidney Jones yang dapat membuat  Indonesia buruk di mata internasional.
[TEMPO/Santirta M; Digital Image; 20040602]
Said Agil Husin Al Munawar
Sidney Jones

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Forum Kades Minta Jabatan Selama 10 Tahun
Operasi Yustisi di Kelapa Gading Jaring 83 Orang
DPRD Minta Wali Kota Gorontalo Mundur
Pemerintah Tidak Akan Turunkan Ongkos Naik Haji
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
BBM Naik, Upah Buruh Harus Dinaikkan
Universitas Gorontalo Terpaksa Diliburkan
Pedagang Pasar Tanah Abang Kecam PD Pasar Jaya
Muhammadiyah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir
> selengkapnya...


Referensi

Dari Mana Datangnya Rusuh Sampit?
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data