|
Nasional
Newmont Akan Mempraperadilankan Kepolisian Atas Kasus Buyat
Kamis, 16 Desember 2004 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara PT Newmont Minahasa Raya Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa polisi tidak berwenang menyidik kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Atas hal ini, Newmont akan mempraperadilankan Kepolisian. "Besok (Jumat 17/12) akan ada sidang praperadilan kasus Buyat," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/12).
Luhut menjelaskan tiga alasan mengajukan permintaan praperadilan. Pertama, kepolisian sudah menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Satu Atap yang ditandatangani Menteri Lingkungan, Jaksa Agung, dan Kepolisian RI.
Dalam SKB dinyatakan proses penyidikan dalam penegakan hukum lingkungan dilakukan Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) dari Tim Terpadu yang mengakomodasi ketiga unsur pemerintah di atas. Penyidikan, penahanan, dan ketentuan wajib lapor yang dilakukan kepolisian, menurut Luhut, tidak sah. "Yang berwenang menyidik adalah tim terpadu. Da'i Bachtiar (Kepala Polri) ikut tanda tangan di SKB itu," ucapnya.
Kedua, dalam kontrak karya disebutkan jika Newmont telah mentaati peraturan yang berlaku, tapi ternyata masih diganggu, pemerintah harus bertanggung jawab. Luhut mengatakan, titik tolak hukum yang digunakan adalah kontrak karya. "Tapi kontrak karya tidak pernah dilihat dan dibaca oleh polisi," katanya.
Ketiga, kalaupun pencemaran memang dilakukan oleh Newmont, menurut Luhut, yang dikenakan sanksi adalah korporasi, bukan individu-individu. "Tapi polisi menahan individu-individu. Itu ngawur," ujarnya.
Seperti diketahui Presiden direktur PT PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness dikenai wajib lapor ke polisi. Bersama Richard, lima staf perusahaan telah ditahan, walaupun kemudian dilepaskan kembali.
Sebelumnya, Ketua Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat Masnellyarti Hilman menyatakan, tidak ada masalah dengan absennya PPNS dari Tim Terpadu Satu Atap sebagai konsekuensi SKB Satu Atap. "Masyarakat melaporkan pencemaran yang dilakukan PT Newmont. Kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," katanya.
Karena kepolisian sudah bergerak sebelum PPNS, menurut Masnellyarti, Tim Terpadu Satu Atap tinggal mendukung upaya polisi. "Jadi kalau polisi sudah turun tangan, PPNS dari Tim Terpadu hanya sebagai pendukung kegiatan polisi," tegasnya.
RR Ariyani-Tempo News Room
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|