Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Newmont Akan Mempraperadilankan Kepolisian Atas Kasus Buyat
Kamis, 16 Desember 2004 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara PT Newmont Minahasa Raya Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa polisi tidak berwenang menyidik kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Atas hal ini, Newmont akan mempraperadilankan Kepolisian. "Besok (Jumat 17/12) akan ada sidang praperadilan kasus Buyat," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/12).

Luhut menjelaskan tiga alasan mengajukan permintaan praperadilan. Pertama, kepolisian sudah menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Satu Atap yang ditandatangani Menteri Lingkungan, Jaksa Agung, dan Kepolisian RI.

Dalam SKB dinyatakan proses penyidikan dalam penegakan hukum lingkungan dilakukan Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) dari Tim Terpadu yang mengakomodasi ketiga unsur pemerintah di atas. Penyidikan, penahanan, dan ketentuan wajib lapor yang dilakukan kepolisian, menurut Luhut, tidak sah. "Yang berwenang menyidik adalah tim terpadu. Da'i Bachtiar (Kepala Polri) ikut tanda tangan di SKB itu," ucapnya.

Kedua, dalam kontrak karya disebutkan jika Newmont telah mentaati peraturan yang berlaku, tapi ternyata masih diganggu, pemerintah harus bertanggung jawab. Luhut mengatakan, titik tolak hukum yang digunakan adalah kontrak karya. "Tapi kontrak karya tidak pernah dilihat dan dibaca oleh polisi," katanya.

Ketiga, kalaupun pencemaran memang dilakukan oleh Newmont, menurut Luhut, yang dikenakan sanksi adalah korporasi, bukan individu-individu. "Tapi polisi menahan individu-individu. Itu ngawur," ujarnya.

Seperti diketahui Presiden direktur PT PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness dikenai wajib lapor ke polisi. Bersama Richard, lima staf perusahaan telah ditahan, walaupun kemudian dilepaskan kembali.

Sebelumnya, Ketua Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat Masnellyarti Hilman menyatakan, tidak ada masalah dengan absennya PPNS dari Tim Terpadu Satu Atap sebagai konsekuensi SKB Satu Atap. "Masyarakat melaporkan pencemaran yang dilakukan PT Newmont. Kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," katanya.

Karena kepolisian sudah bergerak sebelum PPNS, menurut Masnellyarti, Tim Terpadu Satu Atap tinggal mendukung upaya polisi. "Jadi kalau polisi sudah turun tangan, PPNS dari Tim Terpadu hanya sebagai pendukung kegiatan polisi," tegasnya.

RR Ariyani-Tempo News Room

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pencemaran udara dari asap knalpot bus kota di Jakarta, 1996. [TEMPO/ Bodi CH; R1A/473/96; 20010221].
Polusi Udara

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Newmont Dikembalikan Lagi
Limbah Blotong Cemari Teluk Jakarta, Pemda Suluh Perusahaan Pemotong Kapal
KLH Ingin Bahan Bakar Alternatif
Karena Polusi, Jakarta Layak Huni untuk 7 Hari
Sejumlah Parameter Air Setu Tipar Melampaui Ambang Batas
DPR Akan Minta Pertanggungjawaban Bupati Tangerang Soal Pantai Dadap
KLH Kawal Kasus Buyat Hingga Tingkat Kasasi
Newmont Minahasa Belum Diberkas Sebagai Tersangka
Sudah belasan Tahun Warga Keluhkan Pencemaran Situ Tipar
Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Pencemaran
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data