Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Desember 2004 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang terdakwa pembobol Bank Asiatic sebesar Rp 462,9 miliar divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Zulfahmi, Kamis (16/12).

Kedua orang tersebut adalah Mantan Direktur Utama PT. Bank Asiatic, Filicianus Bonifacio Soerendro, 63 tahun serta Mantan Direktur Kreditur dan Dana PT. Bank Asiatic, Made Budiana, 45 tahun. Masing-masing terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dan Pulung R.

Soerendro dan Made terbukti mecairkan dana yang melebihi batas kredit kepada 41 perusahaan, yang menjadi anak perusahaan PT Bank Asiatic. 10 perusahaan di antaranya ketika diperiksa auditor Bank Indonesia, ternyata fiktif. Pencairan dana dilakukan oleh kedua terdakwa dengan memalsukan dokumen-dokumen dan akte-akte perusahaan-perusahaan tersebut. Dana tersebut kemudian ditransfer ke Bank Dagang Bali.

Diakui Zulfahmi, putusan yang diberikan majelis hakim memang terlalu ringan. Menurutnya hal ini disebabkan karena mereka hanyalah korban dari "pelaku" sebenarnya. "Mereka hanya melakukan saja," ujar Zulfahmi.

Selain itu, menurut Zulfahmi, ada beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa dari tuntutan, misalnya telah berterus terang atas perbuatan mereka dalam pemalsuan dokumen dan belum pernah dihukum. "Selain itu mereka tidak menikmati hasil kejahatan tersebut," kata dia. Tapi Zulfahmi juga tidak tahu-menahu keberadaan dana tersebut.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Deposito Bupati Kediri Dibobol Rp 270 Juta
Dirut Bank Global Ada di Amerika
Kuasa Hukum Dirut Bank Global Datangi Mabes Polri
Komisaris Bank Global Limpahkan Kasus Ke Direksi
Delapan Pegawai Bank Global Ditahan di Mabes Polri
Bank Global Tanah Abang Tidak Terima Nasabah
Pemerintah akan Sita Aset Para Pemegang Saham Bank Global
BI Bekukan Bank Global
Menkeu: Nasabah Bank Global Tak Perlu Panik
Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data