|
Nasional
Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Desember 2004 | 18:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang terdakwa pembobol Bank Asiatic sebesar Rp 462,9 miliar divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Zulfahmi, Kamis (16/12).
Kedua orang tersebut adalah Mantan Direktur Utama PT. Bank Asiatic, Filicianus Bonifacio Soerendro, 63 tahun serta Mantan Direktur Kreditur dan Dana PT. Bank Asiatic, Made Budiana, 45 tahun. Masing-masing terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dan Pulung R.
Soerendro dan Made terbukti mecairkan dana yang melebihi batas kredit kepada 41 perusahaan, yang menjadi anak perusahaan PT Bank Asiatic. 10 perusahaan di antaranya ketika diperiksa auditor Bank Indonesia, ternyata fiktif. Pencairan dana dilakukan oleh kedua terdakwa dengan memalsukan dokumen-dokumen dan akte-akte perusahaan-perusahaan tersebut. Dana tersebut kemudian ditransfer ke Bank Dagang Bali.
Diakui Zulfahmi, putusan yang diberikan majelis hakim memang terlalu ringan. Menurutnya hal ini disebabkan karena mereka hanyalah korban dari "pelaku" sebenarnya. "Mereka hanya melakukan saja," ujar Zulfahmi.
Selain itu, menurut Zulfahmi, ada beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa dari tuntutan, misalnya telah berterus terang atas perbuatan mereka dalam pemalsuan dokumen dan belum pernah dihukum. "Selain itu mereka tidak menikmati hasil kejahatan tersebut," kata dia. Tapi Zulfahmi juga tidak tahu-menahu keberadaan dana tersebut.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|