|
Metro
Digodok, Aturan Sewa Beli Kendaraan Dinas
Kamis, 16 Desember 2004 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menggodok aturan tentang sewa beli (leasing) kendaraan dinas. Sebuah tim telah dibentuk, terdiri dari unsur-unsur Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tangerang tengah menyiapkan draf peraturan bupati yang memberikan kesempatan kepada para pejabat untuk memiliki mobil dengan cara sewa beli. Mekanisme kepemilikan kendaraan dengan cara serupa juga tengah dikaji untuk para anggota DPRD yang berminat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tangerang, Deddy Sutardi mengatakan, nantinya pegawai pemkab, termasuk pejabat eselon II dan III bisa mendapatkan kendaraan pribadi atas mobil operasional dengan sewa beli. Biar begitu, menurut Deddy, tidak semua karyawan pemkab yang bisa melakukan sewa beli. Akan diatur supaya karyawan yang berhak mengajukan sewa beli adalah mereka yang sekurang-kurangnya sudah lima tahun menjadi PNS di lingkungan pemkab atau memiliki sisa waktu minimal lima
tahun sebelum pensiun. Menurut Deddy, masalah sewa beli untuk legislatif juga dibicarakan. Hanya saja prioritasnya saat ini untuk pihak eksekutif dahulu.
Sebelumnya, Kepala Bagian perlengkapan Kabupaten Tangerang Mohammad Komarudin mengatakan penerapan sistem sewa-beli ini diberlakukan untuk mobil dinas sekelas Daihatsu Xenia, Toyota Avanza dan Suzuki Carry. Jenisnya akan dibedakan sesuai
jabatan.
Joniansyah (Tangerang, Banten)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|