|
Hukum
PPM Tolak Hak Jawab atas Tempo
Kamis, 16 Desember 2004 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemuda Panca Marga (PPM) menolak hak jawab atas gugatannya terhadap PT Tempo Inti Media Tbk melalui replik yang disampaikan kuasa hukum PPM, Danu Asmara, Rihat Hutabarat dan Abdul Salam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12). Persidangan ini merupakan kelanjutan kasus gugatan PPM atas pemberitaan TEMPO yang menulis “penyerangan” kantor Kontras oleh PPM. Soal ini dimuat dalam artikel berjudul “jika 'tentara' swasta bergerak” dalam Majalah Tempo edisi 8 Juni 2003.
PPM merasa dicemarkan nama baiknya karena penggunaan kata-kata 'tentara swasta', 'gerombolan' dan 'bekas tentara' dalam artikel tersebut kemudian menggugat Pimpinan Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Ahmad Taufik dan Majalah Tempo sendiri.
Dalam replik yang diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso, PPM mengatakan tidak akan menggunakan hak jawabnya walaupun UU No 40 Tahun 1999 tentang pers mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak jawabnya jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Alasannya, menurut kuaa hukum PPM, karena pasal 1 angka 10 dalam UU tersebut tidak bersifat imperatif (memaksa), sehingga tidak ada keharusan untuk menggunakan hak jawab terlebih dahulu, karena sifatnya hak, maka boleh dipakai atau tidak.
Selain itu, penggunaan hak jawab, menurut kuasa hukum PPM, sering dianggap remeh oleh media massa. PPM juga menilai, penggunaan hak jawab cenderung tidak memuaskan. Alasannya, penempatan halaman untuk hak jawab tidak dapat langsung terlihat sehingga tidak semua pembaca membaca hak jawab. Misalnya saja ukuran huruf judul di surat pembaca yang lebih kecil dibanding ukuran huruf dalam setiap rubrik. Oleh karena itu, PPM dalam repliknya berkesimpulan, dengan pemberian porsi hak jawab yang tidak berimbang ini, maka dapat memberi ruang terjadinya premanisme pers.
Selain tidak akan menggunakan hak jawabnya melalui Majalah Tempo, PPM juga tidak akan menyampaikan ketidapuasannya melalui dewan pers. Kuasa hukum PPM beralasan, anggota dewan pers hanya didominasi kalangan pers sendiri. “Apakah dewan pers yang mayoritasnya adalah orang-orang pers Indonesia itu bisa cukup independen dalam menghadapi kondisi pers Indonesia,” begitu salah satu kutipan dalam replik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan duplik dari Tempo.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pengacara PT. Tempo Inti Media, Tbk, Todung Mulya Lubis diwawancara oleh wartawan dengan didampingi Redaktur Senior Majalah TEMPO, Goenawan Mohamad di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jum'at, 3 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/446/2003; 20031003].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A44623_high_thumb.jpg) |
![Redaktur Senior Majalah TEMPO, Goenawan Mohamad diwawancara para wartawan setelah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jum'at, 3 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/446/2003; 20031003].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A44613_high_thumb.jpg) |
| Todung Mulya Lubis diwawancara Wartawan
|
|
| Goenawan Mohamad diwawancara Wartawan
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|