Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Komnas Perlindungan Anak Kampanyekan Tonton TV yang Efektif
Kamis, 16 Desember 2004 | 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengungkapkan, pihaknya akan mengkampanyekan menonton televisi yang efektif pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2005 mendatang. "Saya optimistis untuk itu," ucapnya setelah menjadi pembicara dalam diskusi "Hak Anak Atas Pendidikan sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional" di Gedung Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM, Kamis (16/12). Pihaknya juga akan mengkampanyekan program kakak asuh.

Dalam kampanye menonton telivisi itu, pihaknya akan mensosialisasikan pentingnya warga setempat menentukan sendiri waktu tanpa televisi, agar semua anak di lingkungannya bisa belajar dengan tenang. Warga akan menentukan sendiri berdasarkan kesepakatannya sendiri. "Bahwa jam sekian mohon semua televisi dimatikan," ujarnya.

Dalam kaitan itu, Seto menilai perlu adanya pengawasan misalnya dari tetangga. Lembaga rukun tetangga dan rukun warga, kata dia, harus dihidupkan dalam konteks memenuhi hak anak atas pendidikan. "Bukan hanya rapat mengenai kepentingan orang tua saja," ujarnya.

Untuk mengefektifkan kampanye itu, Seto menilai belum saatnya pemerintah mengeluarkan peraturan resmi. "Perlahan-lahan nanti. Kami lihat reaksinya dulu," tuturnya. Menurutnya, penentuan program ini harus dilaksanakan secara demokratis, tidak boleh dipaksakan.

Eworaswa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aktivis LSM Solo Gelar Hari Anti Perdagangan Anak
Komisi Perlindungan Anak Belum Terima Seluruh Dana
Damai untuk Perkosaan?
SBY : Saya akan Pimpin Pemberantasan Kemiskinan
Ketua MA: Pers Harus Memperhatikan Pengadilan Anak
60 Persen Anak Indonesia Tidak Punya Akte Kelahiran
Pemerintah Cabut Tujuh Pasal Perlindungan Anak
Polisi Berperan Besar Tangani Kejahatan Traficking
Senin, Koalisi Perempuan Gelar Aksi Seribu Payung
Koalisi Ornop Tolak Penghapusan Pasal 28 H ayat 2 UUD 45
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website

Departemen Sosial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data