Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Kamis, 16 Desember 2004 | 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan Peninjauan Undang-Undang (PUU) tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Bram HD Manopo, tersangka pemasok helikopter MI-2 dalam kasus korupsi Abdullah Puteh, Kamis (16/12). Sidang pertama telah digelar Selasa (30/10) lalu.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan permohonan setelah perbaikan. Untuk diketahui, dalam sidang pertama lalu majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Hal-hal yang diperbaiki dalam permohonan itu adalah susunan tim kuasa hukum. Semula kuasa hukum Bram adalah OC Kaligis, Marselina Simatupang, dan Rachmawati. Seperti yang diungkapkan Bram dalam sidang pertamanya, OC mengundurkan diri dengan alasan kesibukan. Kini, kuasa hukum Bram adalah Muhamad Assegaf, Astifuddin, dan Rachmawati. Namun, seperti terlihat pada papan pengumuman MK hari ini ternyata tidak terdapat nama Astifuddin, melainkan masih tetap Marselina.

Selain itu, perbaikan yang perlu dilakukan adalah halaman enam permohonan. Halaman enam itu menyebutkan pemohon belum menerima Berita Acara Penyidikan (BAP), padahal saat ini sudah diterima. Kedua macam perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon itu disampaikan Assegaf usai sidang pertama yang lalu.

Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Bram selaku direktur utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 merek ALC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diduga dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002. Sedangkan UU KPK berlaku 27 Desember 2002, dan KPK terbentuk 27 Desember 2003. Karena hal itulah, Assegaf seusai sidang berpendapat bahwa Bram tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan. "UU ini diberlakukan mundur atau retroaktif, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Assegaf ketika itu.

Pasal 68 UU KPK, yang dipermasalahkan itu menyebutkan, "semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9". Menurut Assegaf, UU tersebut tidak dapat diberlakukan mundur, karena akan bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945. "Dalam UUD 1945 disebutkan dalam segala bentuk apapun tidak boleh retroaktif," ujar Assegaf.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selama belum ada keputusan dari MK mengenai permasalahan ini, pemohon memohon agar MK mengeluarkan putusan penangguhan yang berisi memerintahkan KPK menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan/yang berkaitan dengan pemohon baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc.

Dengan adanya permohonan pemohon untuk penangguhan kasus tersebut di KPK, ada kekhawatiran proses PUU KPK ini akan menghambat pemeriksaan perkara korupsi. Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (10/12) lalu Ketua MK Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku mengikat untuk umum dan wajib dilaksanakan sampai ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jimly menambahkan dengan adanya PUU KPK ini, kasus korupsi Abdullah Puteh tetap dapat dilanjutkan.

Sidang dilanjutkan pukul 14.00 WIB, hari ini.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
MK Bacakan Keputusan Soal Ketenagalistrikan
Kalla Hadiri Penandatanganan Kerjasama Anti Korupsi se-Asia Tenggara
Uji Materi UU Air Ditunda Sampai Tahun Depan
KPK Belum Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Korupsi
Bupati Bengkalis Dilaporkan ke KPK
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Sumber Daya Air
Gubernur Kaltim Dilaporkan ke KPK, Korupsi Pesawat Terbang Ringan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data