|
Nasional
KSAL : Saya Masih Perwira Aktif, Belum Pensiun
Rabu, 15 Desember 2004 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peluang perebutan Panglima TNI, masih terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat tak harus memilih Kepala Staf TNI-Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu yang diusulkan Presiden Megawati Sukarnoputri, beberapa harus sebelum Ketua PDI-Perjuangan itu tak terpilih kembali. Lebih dari separuh anggota Komisi I DPR, belum sepakat dengan kawan-kawan se-komisinya untuk memilih Ryamizard
Apalagi ternyata, sejak tahun lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri, lewat Keputusan Presiden, lalu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Panglima TNI, memperpanjang masa dinas Kepala Staf TNI-AL, Laksamana Bernard Kent Sondakh sampai 31 Juli 2008. “Jadi, sampai sekarang saya ini masih perwira aktif, belum pensiun,”katanya. Pernyataan Kent itu sekaligus menepis opini yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa KSAL Kent Sondakh sudah memasuki masa pensiun.
Walaupun beberapa anggota DPR kelihatan diskriminatif, Kent, 56 tahun maupun KSAU Chappy Hakim, 57 tahun tak mau berkomentar tentang perebutan Panglima TNI. “Kami (TNI), sekarang ini sedang solid-solidnya, saya tak mau menyatakan sesuatu yang menyinggung angkatan lain, kami (AL) baik dengan semua perwira di angkatan darat maupun udara,”katanya wanti-wanti.
Kent berharap UU TNI No.34 tahun 2004 dilaksanakan secara benar. “Pasti hasilnya akan lebih baik, daripada tidak ada sama sekali sebelumnya,”kata ayah tiga anak itu. Bagi TNI-AL, menurutnya, ada dampaknya begitu diterapkan. “Dampak langsungnya memang tidak merugikan, tetapi harus ada justment ulang, misalnya dalam pembinaan karier. Terutama dalam tingkat perwira tinggi,”ujar Kent Sondakh..
Kenapa? Menurut Kent , karena banyak yang harus pensiun November sampai dengan Desember 2005. Tetapi karena UU) tersebut, semua tidak ada pensiun, baru pensiun pada 2006. “Akibatnya pembinaan perwira-perwira pada tingkat kolonel yang sudah harus naik akan berhenti semua,”katanya.
Bagi Kent, adanya Keputusan Presiden, soal pensiunnya baru pada 31 Juli 2008 memang cukup melegakan. Namun, ia mempertanyakan terhadap mereka yang saat UU berlaku sedang dalam masa perpanjangan. “Sedangkan orang berpendapat (dengan UU) otomatis (pensiun) setelah umur 58 tahun, karena merasa punya hak yang sama. Tapi hal ini (ketidakjelasan) tidak ada yang melihat, karena (dalam UU) yang tersirat adalah kelahiran, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir tentang kapan harus pensiun,”katanya. Nah, agar tak terjadi salah tafsir dan standar ganda dalam pemilihan Panglima TNI, perlu disepakati memilih Panglima TNI yang tak mengundang kontroversi dan salah tafsir.
Ahmad Taufik, Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|