Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

SBY Harus Klarifikasi Deportasi WNI kepada Xanana Gusmao
Selasa, 14 Desember 2004 | 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid mengatakan, permasalahan deportasi warga negara Indonesia dari Timor Leste harus menjadi salah satu prioritas pembicaraan dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono dengan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao hari ini, Selasa (14/12) di Istana Tampak Semiring, Bali.

Menurutnya, SBY harus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang seputar masalah deportasi kemarin, sehingga ditemukan jalan keluar terhadap masalah itu. "Karena masalah itu kan sudah lama," katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (14/12). Hal yang harus dilakukan kedua belah pihak adalah pembenahan masalah aset, repatriasi, dan lainnya.

Kendati demikian, menurut Hamid, hal paling mendasar yang harus dilakukan SBY adalah menegaskan komitmen dan posisinya terkait proses hukum terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste. Menurutnya, saat ini seluruh pelaku telah dibebaskan termasuk yang sedang mengajukan kasasi. Artinya, tidak ada sama sekali pelaku yang memperoleh hukuman. Sedangkan, para korban pelanggaran pun belum memperoleh perlakuan yang adil.

Selama ini, menurut dia, sebenarnya pelanggaran HAM berat di Timor Leste (Timor Timur kala itu) yang didasarkan pada Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah terbukti. Hanya, mereka yang didakwa bukanlah orang yang seharusnya bertanggungjawab. Artinya, "Muncul satu pertanyaan siapa yang bertangungjawab?" ucapnya.

Hamid menambahkan, pernah ada billateral legal cooperation (kerjasama bilateral dibidang hukum) yang pernah dibuat pada 1999 antara pemerintah Indonesia dengan pemerintahan sementara Timor Leste. Hanya, perjanjian itu tidak efektif. Padahal, penting untuk membantu kedua negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM .

Dia menambahkan, dalam perjanjian itu, kedua pihak diwajibkan saling membantu, terutama dalam hal menghadirkan pelaku, saksi dan orang yang bertanggungjawab ke persidangan. Menurut Hamid, perjanjian itu perlu ditinjau kembali, sehingga prospek penegakan hukum dapat berjalan.

Hamid menilai, ketidakefektifan perjanjian tersebut karena adannya faktor politik dengan tidak diakuinya perjanjian itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Menurutnya, satu sisi, pemerintahan Abdurrahman Wahid menunjukkan keinginannya mengikatkan diri dalam perjanjian itu. Namun, di sisi lain, ada sentimen politik yang ingin menghindari agar orang Indonesia tidak terkena yurisdiksi Timor Leste. "Sampai sekarang perjanjian itu tidak jelas bagaimana ujungnya," ujarnya.

Dia menyayangkan mengendapnya perjanjian tersebut. Padahal, menurut Hamid, perjanjian itu dilakukan resmi antara dua belah pihak. Oleh karena itu, Hamid menilai, pertemuan itu merupakan peluang SBY memberikan harapan bagi korban pelanggaran HAM untuk memperoleh keadilan.

Ewo Raswa

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Pelukis membersihkan karikatur calon presiden (capres) Susilo Bambang Yudhoyono dan calon wakil presiden (cawapres) M. Jusuf Kalla di Pasar Baru, Jakarta, 7 Juli 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040707]. Calon presiden (capres) Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke kantor redaksi majalah tempo, Jl. Proklamasi 72, 2 Agustus 2004. SBY memberikan dukungan kepada pemred majalah tempo, Bambang Harymurti atas tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. [TEMPO/Mohamad Irfanto; Digital Image; 20040802]
Karikatur Capres dan Cawapres
Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor TEMPO

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Tidak Akan Campuri Munas Golkar
Presiden Yudhoyono Bertemu Presiden Xanana Gusmao
Eks Kapolres Dili, Didakwa Melanggar HAM Berat
Presiden : Waspadai Teror di Hari Natal dan Tahun Baru
WNI eks Timor Timur, Minta Kembali Hartanya
Presiden Dukung Pembangunan Subway dan Perumahan Massal
Laut Tercemar, Akibat Pemboran Minyak di Celah Timor
Presiden Akan Hadiri Peluncuran Buku Agung Laksono
Setelah Alor, Presiden Yudhoyono Akan Kunjungi Nabire
Presiden Kunjungi RS Umum Kupang
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
PENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI
Kepres RI No. 25 Thn.2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur
UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data