Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tim Khusus Mabes Polri Dikirim Ke Palu
Senin, 13 Desember 2004 | 20:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Khusus Markas Besar Polri dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/12). Tim yang terdiri dari unsur intelijen, reserse, kriminal dan laboratorium forensik Mabes Polri ini akan memperlajari kaitan bom Palu dengan beberapa kasus lama. “Tim akan melakukan analisa dan evaluasi,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri kepada wartawan Senin (13/12).

Pengiriman tim khusus ini menyusul ledakan dan penembakan yang terjadi Minggu (12/12) malam sekitar pukul 19.05 WIB di dua gereja di Palu. Gereja Kristen Sulteng Immanuel di jalan Mesjid Raya, Palu dibom dan Gereja Anugrah Masomba, di jalan Tanjung Manimbaya diberondong tembakan. Akibat insiden ini tiga orang luka-luka.

Menurut Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman, polisi sudah melakukan penyekatan di tempat-tempat yang memungkinkan pelaku melarikan diri. Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk satpam gereja yang mengalami luka-luka. Saat ditanyakan, apakah pelakunya orang lama atau kelompok Azahari, Paiman mengaku belum tahu karena pelakunya belum tertangkap.

Mengantisipasi peristiwa bom natal beberapa tahun silam, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar sudah memerintahkan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. “Tempat-tempat yang diperkirakan merayakan Natal dan Tahun Baru, termasuk Jakarta, difokuskan untuk ditingkatkan keamananannya,” ujar Paiman.

Martha Warta Silaban

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom Hotel J.W. Marriott, Muhammad Rais di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 18 Mei 2004. M. Rais diputuskan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Eter Binti selama 7 tahun karena turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan mengantarkan bom yang meledakkan Hotel J. W. Marriott. [TEMPO/Tommy Satria; K21A/247/2004; 20040507]. Terdakwa kasus peledakan bom Hotel J.W. Marriott, Muhammad Rais di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 18 Mei 2004. M. Rais diputuskan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Eter Binti selama 7 tahun karena turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan mengantarkan bom yang meledakkan Hotel J. W. Marriott. [TEMPO/Tommy Satria; K21A/247/2004; 20040507].
Muhammad Rais
Muhammad Rais

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Seorang Pencari Ikan di Lombok Tengah Temukan Roket Aktif
Korban Bom Merasa Didikriminasikan
Polda Sulteng Periksa 25 Saksi Bom Poso
Sidang Kasus Ba'asyir Mendengarkan Keterangan Lima Saksi
Bungkusan di Depan Rumah Wapres Bukan Bom
Pemerintah Diminta Segera Hentikan kekerasan di Poso
Aktivitas Glodok Akan Normal Kembali Rabu
Polisi: Pelaku Peledakan Bom Poso Belum Ada
Bom Poso Meledak Dekat Angkot
Bom High Explosive Meledak di Poso
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Ledakan di Jakarta 2003
Bom di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
Profil Tim Relawan untuk Kemanusiaan
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data