Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Harus Umumkan LHKPN
Senin, 13 Desember 2004 | 19:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Menurut bekas ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) Jusuf Syakir, walaupun tidak ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang, KPKPN mengumumkannya lewat berita tambahan negara. “Hanya berdasar atas surat kuasa dari penyelenggara negara yang bersangkutan,”kata Jusuf Syakir Senin(13/12) di Hotel Mandarin Jakarta dalam seminar Publikasi LHKPN Dimasa Depan yang diadakan KPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, kata Jusuf, hanya mengatur teknis pengisian dan cara mengumumkan LHKPN. ”Jadi kewajiban untuk mengumukan itu juga tidak ada pada KPKPN,” tandas dia. Sebagaimana diberitakan, beberapa pihak menurut KPK menginginkan daftar kekayaan penyelenggara negara tidak dibuka untuk umum. Sementara, pihak lain menginginkan agar daftar ini dibuka secara keseluruhan. LHKPN sendiri berisi daftar kekayaan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang dan utang yang dimiliki pejabat publik.

Menurut Jusuf, pengumuman LHKPN yang dilakukan KPKPN ketika itu dilakukan lewat berita tambahan negara. ”Setiap orang boleh meminta daftar kekayaan milik pejabat negara, bukan hanya wartawan saja,”jelas Jusuf. Pihak yang menginginkan daftar kekayaan ini menurut Jusuf, bisa langsung datang ke KPKPN dan akan diberikan foto copy daftar kekayaan pejabat yang diinginkan.

Atas pengumuman ini, menurut Jusuf, KPKPN hanya satu kali menerima keberatan dari pejabat yang hartanya diumumkan pada publik. ”Dari 35 ribu laporan yang diumumkan, hanya satu yang protes,” kata Jusuf. Pejabat tersebut protes, kata Jusuf, sebab tidak mencantumkan surat kuasa, namun oleh KPKPN tetap diumumkan dalam berita tambahan negara.

Pengumuman LHKPN, kata Jusuf membuat masyarakat bisa melakukan kontrol pada pejabat yang bersangkutan. Kontrol ini berkaitan dengan kebenaran laporan harta kekayaan yang disampaikan pada KPK. ”Selain itu, Dirjen Pajak dapat memanfaatkan LHKPN untuk cek silang dengan SPT yang bersangkutan,”urai Jusuf.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jusuf Syakir: Kekayaan Penyelenggara Negara Harus Diumumkan
Kekayaan Enam Menteri Diumumkan Hari Ini.
KPK Akan Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Tiga Menteri Belum Laporkan Kekayaan
KPK Akan Umumkan Kekayaan 7 Menteri
Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
Lagi, Tiga Menteri Laporkan Kekayaannya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data