|
Nasional
KPK Harus Umumkan LHKPN
Senin, 13 Desember 2004 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Menurut bekas ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) Jusuf Syakir, walaupun tidak ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang, KPKPN mengumumkannya lewat berita tambahan negara. “Hanya berdasar atas surat kuasa dari penyelenggara negara yang bersangkutan,”kata Jusuf Syakir Senin(13/12) di Hotel Mandarin Jakarta dalam seminar Publikasi LHKPN Dimasa Depan yang diadakan KPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, kata Jusuf, hanya mengatur teknis pengisian dan cara mengumumkan LHKPN. ”Jadi kewajiban untuk mengumukan itu juga tidak ada pada KPKPN,” tandas dia. Sebagaimana diberitakan, beberapa pihak menurut KPK menginginkan daftar kekayaan penyelenggara negara tidak dibuka untuk umum. Sementara, pihak lain menginginkan agar daftar ini dibuka secara keseluruhan. LHKPN sendiri berisi daftar kekayaan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang dan utang yang dimiliki pejabat publik.
Menurut Jusuf, pengumuman LHKPN yang dilakukan KPKPN ketika itu dilakukan lewat berita tambahan negara. ”Setiap orang boleh meminta daftar kekayaan milik pejabat negara, bukan hanya wartawan saja,”jelas Jusuf. Pihak yang menginginkan daftar kekayaan ini menurut Jusuf, bisa langsung datang ke KPKPN dan akan diberikan foto copy daftar kekayaan pejabat yang diinginkan.
Atas pengumuman ini, menurut Jusuf, KPKPN hanya satu kali menerima keberatan dari pejabat yang hartanya diumumkan pada publik. ”Dari 35 ribu laporan yang diumumkan, hanya satu yang protes,” kata Jusuf. Pejabat tersebut protes, kata Jusuf, sebab tidak mencantumkan surat kuasa, namun oleh KPKPN tetap diumumkan dalam berita tambahan negara.
Pengumuman LHKPN, kata Jusuf membuat masyarakat bisa melakukan kontrol pada pejabat yang bersangkutan. Kontrol ini berkaitan dengan kebenaran laporan harta kekayaan yang disampaikan pada KPK. ”Selain itu, Dirjen Pajak dapat memanfaatkan LHKPN untuk cek silang dengan SPT yang bersangkutan,”urai Jusuf.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|