|
Nasional
Gubernur Kaltim Dilaporkan ke KPK, Korupsi Pesawat Terbang Ringan
Senin, 13 Desember 2004 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Penyelamat Kaltim(APK) melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Menurut APK Gubernur Suwarna telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat terbang ringan dari Australia pada tahun 2003.
Indikasi korupsi, menurut Achmad Basori, Sekretaris APK, dilakukan dengan cara mark up pembelian lima pesawat jenis GA 8 Airvan. Kerugian yang diderita Pemda Kalimantan Timur lanjut dia sekitar Rp. 10 miliar.”Harga pesawat itu hanya sekitar 3 miliar, semantara dalam kontrak pembelian senilai Rp. 5,3 miliar,”katanya, Senin(13/12) di kantor KPK Jakarta. Pesawat ini diproduksi oleh Gippsland Aeroneutika Australia.
Pembelian pesawat untuk menjangkau kota-kota kecil di Kalimantan Timur dilakukan oleh Perusahaan Daerah Melati Bakti Satya(MBS) milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Achmad Basori juga menyatakan pesawat yang dibeli dari PT Airvan Dirgantara Indonesia, selaku distributor di Indonesia, adalah pesawat bekas.”Sampai saat ini dalam kondisi rusak dan tidak bisa diterbangkan,”ujarnya.
Sebelumnya, APK juga telah melaporkan kasus korupsi ini ke kejaksaan tinggi di Kalimantan Timur.”Namun, tidak ditindak lanjuti, kami mengharap KPK dapat menyelidikinya,”ujarnya. Selain Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Propinsi Kaltim, Ketua Dewan Pengawas MBS, dan Direktur Melati Bakti Satya juga diduga terlibat kasus korupsi ini. KPK berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.
Selain melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ringan, APK yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat Kaltim, juga mengadukan kasus korupsi dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 404 hektar di Kaltim.”Negara dirugikan sekitar Rp. 3,5 triliun,”kata Awang Zulkifli, Koordinator Aliansi Pemuda Kalimantan Timur, dalam kesempatan yang sama.
Gubernur Kalimantan Timur memberikan izin pembukaan lahan kelapa sawit pada perusahaan di bawah Surya Dumai Group, beberapa tahun lalu. Kemudian lahan hutan tersebut ditebang. Namun, sampai sekarang realisasi pembukaan lahan sawit tidak terlaksana. Kerugian negara, menurutnya, berasal dari penjualan kayu tebangan yang tidak membayar pajak sumber daya hutan. Diperkirakan lahan tersebut menghasilkan 5 juta meter kubik kayu gelondongan. Saat ini, lanjut Awang, lahan tersebut menjadi lahan tidur.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|