Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gubernur Kaltim Dilaporkan ke KPK, Korupsi Pesawat Terbang Ringan
Senin, 13 Desember 2004 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Penyelamat Kaltim(APK) melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Menurut APK Gubernur Suwarna telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat terbang ringan dari Australia pada tahun 2003.

Indikasi korupsi, menurut Achmad Basori, Sekretaris APK, dilakukan dengan cara mark up pembelian lima pesawat jenis GA 8 Airvan. Kerugian yang diderita Pemda Kalimantan Timur lanjut dia sekitar Rp. 10 miliar.”Harga pesawat itu hanya sekitar 3 miliar, semantara dalam kontrak pembelian senilai Rp. 5,3 miliar,”katanya, Senin(13/12) di kantor KPK Jakarta. Pesawat ini diproduksi oleh Gippsland Aeroneutika Australia.

Pembelian pesawat untuk menjangkau kota-kota kecil di Kalimantan Timur dilakukan oleh Perusahaan Daerah Melati Bakti Satya(MBS) milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Achmad Basori juga menyatakan pesawat yang dibeli dari PT Airvan Dirgantara Indonesia, selaku distributor di Indonesia, adalah pesawat bekas.”Sampai saat ini dalam kondisi rusak dan tidak bisa diterbangkan,”ujarnya.

Sebelumnya, APK juga telah melaporkan kasus korupsi ini ke kejaksaan tinggi di Kalimantan Timur.”Namun, tidak ditindak lanjuti, kami mengharap KPK dapat menyelidikinya,”ujarnya. Selain Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Propinsi Kaltim, Ketua Dewan Pengawas MBS, dan Direktur Melati Bakti Satya juga diduga terlibat kasus korupsi ini. KPK berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.

Selain melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ringan, APK yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat Kaltim, juga mengadukan kasus korupsi dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 404 hektar di Kaltim.”Negara dirugikan sekitar Rp. 3,5 triliun,”kata Awang Zulkifli, Koordinator Aliansi Pemuda Kalimantan Timur, dalam kesempatan yang sama.

Gubernur Kalimantan Timur memberikan izin pembukaan lahan kelapa sawit pada perusahaan di bawah Surya Dumai Group, beberapa tahun lalu. Kemudian lahan hutan tersebut ditebang. Namun, sampai sekarang realisasi pembukaan lahan sawit tidak terlaksana. Kerugian negara, menurutnya, berasal dari penjualan kayu tebangan yang tidak membayar pajak sumber daya hutan. Diperkirakan lahan tersebut menghasilkan 5 juta meter kubik kayu gelondongan. Saat ini, lanjut Awang, lahan tersebut menjadi lahan tidur.

Sutarto


Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]   Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengadilan Korupsi Tetap Berbasis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Bupati Blitar
KPK akan Bertemu Ketua PN Pusat Bicarakan Puteh
Jusuf Syakir: Kekayaan Penyelenggara Negara Harus Diumumkan
Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Ketua DPR Prihatin Lembaganya Masuk Survei Terkorup
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
Terlibat Korupsi Pengadaan Baju Hansip, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Bogor Ditahan
Kepala Kantor Kesbang Kota Bogor Ditahan
Masyarakat Minta Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data