Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengadilan Korupsi Tetap Berbasis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Senin, 13 Desember 2004 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berbasis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dijelaskan Ridwan Masyur, kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merangkap Kepala Humas Pengadilan Tipikor seusai pertemuan dengan para hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Ini pertemuan pertama sejak Mahkamah Agung (MA) menetapkan hakim anggota Tipikord sejak Juli lalu.
MA memutuskan 10 orang hakim. Mereka terdiri dari enam orang hakim karier dan tiga orang hakim nonkarier serta Ketua Pengadilan Tipikor yang juga ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna.

Keenam orang hakim karier tersebut adalah Kresna Menon (ketua PN Ngawi), Mansyurdin Caniago (ketua PN Lubuk Barung), Masrudin (ketua PN Rotobaru), Gusrizal (ketua PN Manado), Sutiyono (ketua PN Salatiga), dan Martini Marja (hakim justisial MA). Sedangkan ketiga orang hakim nonkarier adalah Dudu Duswara, I Made Hendra Kesuma, dan Achmad Linoh.

Menurut Ridwan, tempat persidangan untuk menggelar sidang perkara korupsi itu sendiri sedang dipersiapkan oleh MA. "Sementara menunggu keputusan MA, ketua Tipikor telah menyediakan ruang sidang di lantai tiga PN Jakarta Pusat yang siap digunakan jika ketua Tipikor telah menentukan waktu sidang," katanya.

Nantinya ruang sidang di lantai tiga tersebut akan dilengkapi dengan peralatan berteknologi yang dapat diakses oleh umum dan pers baik nasional maupun internasional. "Pengadilan Tipikor nantinya bersifat transparans total. Akan ada rekaman sendiri untuk setiap acara sidang yang digelar dan dapat diakses oleh publik," kata Ridwan.

Ridwan tidak menyebutkan kasus pertama yang akan digelar walaupun akhir-akhir ini diakuinya itu yang mencuat adalah tentang korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam yang kini ada di Rutan Salemba, Abdullah Puteh. "Karena KPK belum melimpahkan berkasnya. Tapi ketua pengadilan Tipikord akan siap menunjuk majelis hakim adhoc untuk menangani perkara ini," katanya.

Ridwan juga menjelaskan formasi hakim yang akan menangani perkara korupsi nantinya dua banding tiga. "Maksudnya dua orang hakim dari nonkarier dan tiga orang dari hakim karier. Itu sesuai dengan undang-undang pengadilan," katanya.

Ridwan menjelaskan, jika ada kasus yang akan disidangkan pertama kali nantinya, maka persidangan akan menuruti undang-undang tentang tindak pidana korupsi, yaitu batas waktu 90 hari sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan. "Untuk kasus Puteh, penerimaan berkas sendiri masih ditunggu mulai dari 7 hingga 21 Desember ini. Untuk sidang Puteh sendiri kemungkinan akan dilakukan secara maraton mengingat jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak, yaitu 40 orang," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang tempat tinggal para hakim, sarana prasarananya serta pengawalan menuju tempat pengadilan. "Hal tersebut juga dibahas di MA selain penentuan dan persiapan tempat sidang. Yang jelas tempat sidang harus kondusif dan aman. Pers juga akan leluasa dan nyaman dalam meliput," ujarnya.

Untuk pengamanan, para hakim sendiri, ujarnya, akan ditentukan oleh pengadilan Tipikor berupa pengawasan khusus. "Kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Ami Afriatni-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
     
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Bupati Blitar
KPK akan Bertemu Ketua PN Pusat Bicarakan Puteh
Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Ketua DPR Prihatin Lembaganya Masuk Survei Terkorup
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
Terlibat Korupsi Pengadaan Baju Hansip, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Bogor Ditahan
Kepala Kantor Kesbang Kota Bogor Ditahan
Masyarakat Minta Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Ditahan
Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember
Syafi’I Ma'arif Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Berhenti Pada Pencanangan
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data