|
Nasional
Pengadilan Korupsi Tetap Berbasis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Senin, 13 Desember 2004 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berbasis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dijelaskan Ridwan Masyur, kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merangkap Kepala Humas Pengadilan Tipikor seusai pertemuan dengan para hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Ini pertemuan pertama sejak Mahkamah Agung (MA) menetapkan hakim anggota Tipikord sejak Juli lalu.
MA memutuskan 10 orang hakim. Mereka terdiri dari enam orang hakim karier dan tiga orang hakim nonkarier serta Ketua Pengadilan Tipikor yang juga ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna.
Keenam orang hakim karier tersebut adalah Kresna Menon (ketua PN Ngawi), Mansyurdin Caniago (ketua PN Lubuk Barung), Masrudin (ketua PN Rotobaru), Gusrizal (ketua PN Manado), Sutiyono (ketua PN Salatiga), dan Martini Marja (hakim justisial MA). Sedangkan ketiga orang hakim nonkarier adalah Dudu Duswara, I Made Hendra Kesuma, dan Achmad Linoh.
Menurut Ridwan, tempat persidangan untuk menggelar sidang perkara korupsi itu sendiri sedang dipersiapkan oleh MA. "Sementara menunggu keputusan MA, ketua Tipikor telah menyediakan ruang sidang di lantai tiga PN Jakarta Pusat yang siap digunakan jika ketua Tipikor telah menentukan waktu sidang," katanya.
Nantinya ruang sidang di lantai tiga tersebut akan dilengkapi dengan peralatan berteknologi yang dapat diakses oleh umum dan pers baik nasional maupun internasional. "Pengadilan Tipikor nantinya bersifat transparans total. Akan ada rekaman sendiri untuk setiap acara sidang yang digelar dan dapat diakses oleh publik," kata Ridwan.
Ridwan tidak menyebutkan kasus pertama yang akan digelar walaupun akhir-akhir ini diakuinya itu yang mencuat adalah tentang korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam yang kini ada di Rutan Salemba, Abdullah Puteh. "Karena KPK belum melimpahkan berkasnya. Tapi ketua pengadilan Tipikord akan siap menunjuk majelis hakim adhoc untuk menangani perkara ini," katanya.
Ridwan juga menjelaskan formasi hakim yang akan menangani perkara korupsi nantinya dua banding tiga. "Maksudnya dua orang hakim dari nonkarier dan tiga orang dari hakim karier. Itu sesuai dengan undang-undang pengadilan," katanya.
Ridwan menjelaskan, jika ada kasus yang akan disidangkan pertama kali nantinya, maka persidangan akan menuruti undang-undang tentang tindak pidana korupsi, yaitu batas waktu 90 hari sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan. "Untuk kasus Puteh, penerimaan berkas sendiri masih ditunggu mulai dari 7 hingga 21 Desember ini. Untuk sidang Puteh sendiri kemungkinan akan dilakukan secara maraton mengingat jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak, yaitu 40 orang," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang tempat tinggal para hakim, sarana prasarananya serta pengawalan menuju tempat pengadilan. "Hal tersebut juga dibahas di MA selain penentuan dan persiapan tempat sidang. Yang jelas tempat sidang harus kondusif dan aman. Pers juga akan leluasa dan nyaman dalam meliput," ujarnya.
Untuk pengamanan, para hakim sendiri, ujarnya, akan ditentukan oleh pengadilan Tipikor berupa pengawasan khusus. "Kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Ami Afriatni-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|