Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstisusi: UU Advokat Bertentangan dengan UUD 1945
Senin, 13 Desember 2004 | 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 31 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Pasal 1 (3) dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "Terhadap putusan itu, tiga hakim berpendapat berbeda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie ketika membacakan putusan gugatan tiga dosen dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), di Jakarta, Senin (13/12).

Pasal 1(3) konstitusi berbunyi: negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun Pasal 28F UUD menyatakan : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia.

Sedangkan Pasal 31 UU Advokad menyebutkan bahwa hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi advokat atau menjalankan pekerjaan seolah-olah advokat yang tidak memenuhi ketentuan UU.

Dosen Fakultas Hukum UMM Tongat, Sumali, dan A Fuad atas nama Rektor UMM Muhadjir Effendy beranggapan pasal itu diskriminatif dan tidak adil. Keberadaan pasal ini berakibat Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM tidak bisa beraktivitas di bidang pelayanan masyarakat.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi beranggapan, pihak diluar advokad dapat menjalankan provesi advokasi selama belum ada aturan dalam hukum acara. "Hukum acara yang berlaku belum mewajibkan pihak berperkara tanpil menggunakan pengacara," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pokok perkara gugatan.

Selain itu, katanya, pelaksanaan dari pasal itu, dapat melahirkan tafsiran lebih luas dari maksud UU. Dengan begitu, tafsiran itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. "Ini bisa menghambat masyarakat yang tidak bisa menggunakan jasa advokat," katanya.

Dengan putusan ini, maka Pasal 31 UU No 18/2003 ini tidak berlaku. Dalam pengambilan putusan ini, tiga hakim konstitusi Laica Marzuki, Natabaya, dan Achmad Roetandi memiliki pendapat berbeda. Ketiganya berpendapat, manakala seseorang sengaja menjalankan profesi advokat dan bertindak seolah advokat tetapi bukan berprofesi itu maka pasal itu merupakan sanksi yang ditujukan bagi mereka di luar advokat. Pasal itu juga dimaksudkan untuk melindungi profesi advokat yang juga melindungi masyarakat akibat ulah orang yang mengaku advokat. "Kerugian masyarakat akibat mereka ini dapat berdampak lebih luas dan besar dibanding penipuan biasa," kata Palguna saat membacakan dissenting opinion (beda pendapat).

Purwanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Tinjau Ulang UU Pengadilan Pajak
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang KPK
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda
MK Luncurkan Konstitusi dalam Bahasa Bali
BPK Segera Dilantik
Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi
Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data