Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Tinjau Ulang UU Pengadilan Pajak
Senin, 13 Desember 2004 | 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Peninjauan terhadap UU itu diajukan PT Apota Wibawa Pratama.

Namun, dalam sidang pleno hari ini, Senin (13/12), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta itu ada hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ada tujuh anggota majelis hakim yang diketuai Jimly Asshidiqie. Tiga orang diantaranya yakni Laica Marzuki, Mukhti Fajar, dan Maruarar Siahaan membuat pendapat yang berbeda.

Hakim yang berpendapat berpendapat berbeda itu mendasarkannya pada hal-hal berikut. Pertama, UU Pengadilan Pajak yang diundangkan 12 April 2002 adalah UU yang dibuat sesudah berlakunya perubahan ketiga UUD 1945 tanggal 9 November 2001.

Kedua, UU itu tidak jelas kedudukannya. Ketiga, karena pengadilan pajak termasuk pengadilan khusus dalam lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka setiap badan peradilan harusnya masuk kedalam sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Keempat, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan upaya banding harus terlebih dahulu membayar 50 persen pajak terhutang adalah pelanggaran terhadap hak atas jaminan hukum yang adil yang merupakan salah satu hak asasi wajib pajak. Karenanya, UU itu seyogyanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.

Dalam sidang itu, hadir Cornelio Moningka Vega dan Kuasa Hukumnya Denny Kailimang sebagai pihak pemohon. Adapun dari pihak pemerintah hadir Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo.

Usai persidangan Denny mengatakan, putusan persidangan banyak membahas hal teknis. Padahal, "Yang kita minta secara hukum apa dia (UU) bertentangan dengan UUD'45," ujarnya.

Denny mengaku, hal utama yang dia permasalahkan adalah tentang posisi pengadilan pajak. Selama ini, menurut dia, terdapat beberapa jenis pengadilan diantaranya pengadilan agama, pengadilan militer, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengadilan khusus. Namun, pengadilan pajak belum termasuk didalamnya.

Dia menyatakan, menerima hasil keputusan. Namun, Denny mengaku, merasa bingung atas tidak diungkapkannya aspek materil dalam persidangan tersebut.

Dilain pihak, Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengatakan, Departemen Keuangan hanya mengurusi administrasi dan bukan menentukan kompetensi hakim yang memutuskan perkara.

Hadi juga menolak berkomentar tentang adanya tuduhan bahwa pengadilan pajak digunakan untuk memeras. Tuduhan ini, berkaitan dengan kewajiban membawar 50 persen pajak terutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding. "Saya tidak mau berkomentar tentang itu," ucapnya. Ia menilai, pengadilan pajak telah cukup efektif menyelesaikan berbagai kasus pajak.

Eworaswa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang KPK
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda
MK Luncurkan Konstitusi dalam Bahasa Bali
BPK Segera Dilantik
Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi
Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data