|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Tolak Tinjau Ulang UU Pengadilan Pajak
Senin, 13 Desember 2004 | 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Peninjauan terhadap UU itu diajukan PT Apota Wibawa Pratama.
Namun, dalam sidang pleno hari ini, Senin (13/12), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta itu ada hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ada tujuh anggota majelis hakim yang diketuai Jimly Asshidiqie. Tiga orang diantaranya yakni Laica Marzuki, Mukhti Fajar, dan Maruarar Siahaan membuat pendapat yang berbeda.
Hakim yang berpendapat berpendapat berbeda itu mendasarkannya pada hal-hal berikut. Pertama, UU Pengadilan Pajak yang diundangkan 12 April 2002 adalah UU yang dibuat sesudah berlakunya perubahan ketiga UUD 1945 tanggal 9 November 2001.
Kedua, UU itu tidak jelas kedudukannya. Ketiga, karena pengadilan pajak termasuk pengadilan khusus dalam lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka setiap badan peradilan harusnya masuk kedalam sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Keempat, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan upaya banding harus terlebih dahulu membayar 50 persen pajak terhutang adalah pelanggaran terhadap hak atas jaminan hukum yang adil yang merupakan salah satu hak asasi wajib pajak. Karenanya, UU itu seyogyanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.
Dalam sidang itu, hadir Cornelio Moningka Vega dan Kuasa Hukumnya Denny Kailimang sebagai pihak pemohon. Adapun dari pihak pemerintah hadir Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo.
Usai persidangan Denny mengatakan, putusan persidangan banyak membahas hal teknis. Padahal, "Yang kita minta secara hukum apa dia (UU) bertentangan dengan UUD'45," ujarnya.
Denny mengaku, hal utama yang dia permasalahkan adalah tentang posisi pengadilan pajak. Selama ini, menurut dia, terdapat beberapa jenis pengadilan diantaranya pengadilan agama, pengadilan militer, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengadilan khusus. Namun, pengadilan pajak belum termasuk didalamnya.
Dia menyatakan, menerima hasil keputusan. Namun, Denny mengaku, merasa bingung atas tidak diungkapkannya aspek materil dalam persidangan tersebut.
Dilain pihak, Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengatakan, Departemen Keuangan hanya mengurusi administrasi dan bukan menentukan kompetensi hakim yang memutuskan perkara.
Hadi juga menolak berkomentar tentang adanya tuduhan bahwa pengadilan pajak digunakan untuk memeras. Tuduhan ini, berkaitan dengan kewajiban membawar 50 persen pajak terutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding. "Saya tidak mau berkomentar tentang itu," ucapnya. Ia menilai, pengadilan pajak telah cukup efektif menyelesaikan berbagai kasus pajak.
Eworaswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|