Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
Senin, 13 Desember 2004 | 12:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat orang saksi dihadirkan pada sidang perkara Adrian Waworuntu, Senin (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat berita ini diturunkan saksi pertama Diah Kurniawati, mantan staf penyelia BNI cabang Kebayoran Baru, tengah diperiksa.

Selain Diah, tiga orang saksi lainnya menunggu giliran diperiksa, yaitu Sri Widayati, Syamsu, dan Edi Santoso. Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini adalah mantan karyawan BNI cabang Kebayoran Baru.

Berdasarkan BAP, ada sekitar 45 saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kasus konsultan Maria Pauline ini.

Mengingat banyaknya saksi, sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan ini akan digelar dua kali sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data