Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jusuf Syakir: Kekayaan Penyelenggara Negara Harus Diumumkan
Senin, 13 Desember 2004 | 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar dengan tema publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Hotel Mandarin Jakarta, Senin (13/12). Pembicaranya adalah Jusuf Syakir, Teten Masduki, Agus Widjojo, dan Jen Ley dari Office of Government Ethics, USA.

Seminar ini diselenggarakan oleh KPK untuk mencari jalan keluar masalah publikasi LHKPN. Beberapa pihak menyatakan keberatan kepada KPK jika laporan harta mereka diumumkan lengkap kepada publik. Sedangkan, masyarakat menginginkan laporan LHKPN yang dimasukan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.

Sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999, KPK tidak mempunyai kewenangan mengumumkan LHKPN. Namun hal itu dibantah Jusuf Syakir, mantan ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). "Dulu KPKPN juga tidak punya kewenangan berdasar undang-undang, namun kita mengumumkan berdasarkan surat kuasa dari penyelenggara negara, dan hal itu sudah dilakukan oleh KPK," kata dia. Menurutnya, jika pengumuman harus dilakukan secara individu oleh pejabat bersangkutan hal itu tidak mungkin dilakukan.

Seminar ini dihadiri oleh kalangan eksekutif, yudikatif, maupun lembaga swadaya masyarakat. Sebelumnya, KPK juga pernah mengadakan lokakarya membahas masalah ini. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, sebenarnya KPK telah mengumumkan LHKPN penyelenggara negara. "Kemarin kita sudah umumkan kekayaan presiden dan menteri," kata dia.

Sutarto


Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
     
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Kejaksaan akan Sebar Foto-Foto Sudjiono Timan
Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember
Aksi Menuntut Pemeriksaan Korupsi di PT GIA
Indonesia Harus Meratifikasi UN Convention Against Corruption
Juan Felix: Penahanan Puteh Hanya Sensasi
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data