Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Akan Periksa Prajogo
Senin, 13 Desember 2004 | 09:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jatuhnya putusan kasasi Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), membuat Kejaksaan Agung membuka kembali kasus korupsi ratusan miliar itu. Pengusaha terkenal Prajogo Pangestu dan direksi BPUI yang diduga ikut terlibat akan segera diperiksa untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah saya perintahkan untuk memeriksa tersangka lainnya begitu Mahkamah Agung memutuskan Sudjiono Timan bersalah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi kepada Tempo tadi malam.

Sudhono menjelaskan, penyidikan kasus ini memang sempat tertunda akibat keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2002. Majelis hakim yang diketuai I.D.G. Putra Jadnya melepaskan Sudjiono Timan dari tuntutan hukum.

Saat itu majelis berpendapat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tidak termasuk wilayah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan hukum perdata.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi pada 3 Desember 2004. Majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan menyatakan, Sudjiono terbukti bersalah melakukan korupsi bersama beberapa rekannya.

Dia dihukum 15 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti US$ 98 juta atau Rp 369 miliar. Namun, eksekutor tak berhasil menemukannya. Kejaksaan lalu menetapkan Yujin, panggilan akrabnya, sebagai buron.

Menurut Muhammad Assegaf, pengacara Sudjiono, tidak adil jika kasus itu hanya memeriksa dan mengadili kliennya. Mestinya, menurut dia, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam dakwaan, ujar dia, disebut keterlibatan direksi BPUI dan beberapa pengusaha. "Namun, penyidikan terhadap mereka tidak dilakukan," ujarnya.

Prajogo adalah satu dari beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam berkas dakwaan jaksa terhadap Sudjiono. Nama lain dalam berkas dakwaan yang sama adalah Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman, Agus Anwar, dan Roberto V. Ongpin.

Keterlibatan Prajogo, berdasarkan berkas dakwaan jaksa, berawal dari tawaran bisnis Sudjiono pada 1995 berupa investasi pembelian saham-saham perusahaan di luar negeri. Prajogo ditawari membeli saham perusahaan PhilCom di Filipina. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual saham perusahaan ini, menurut berkas, kemudian mereka bagi-bagi.

Prajogo pun tergiur dengan tawaran itu. Apalagi dia mengenal Sudjiono berpengalaman dalam bisnis transaksi saham. Mereka pun lalu menggandeng Roberto V. Ongpin, menteri pada masa pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos, untuk mencari informasi tentang investasi saham-saham di negeri jiran itu.

"Prajogo menyerahkan kepada terdakwa Sudjiono untuk mengatur pembiayaannya dari PT BPUI, mengurus sarana dan perusahaan yang akan digunakan, serta melaksanakan pembelian saham," kata jaksa dalam dakwaan.

Sudjiono dengan dibantu direksi BPUI, yakni Hadi Rusli, Hario Suprobo, dan Witjaksono Abadiman, kemudian membentuk perusahaan bernama Festival Company Incorporated yang berkedudukan di British Virgin Island. Pilihan jatuh ke negara ini untuk menghindari pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia.

Dana PT BPUI--badan usaha milik negara yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia--lalu mengalir ke Festival Company Incorporated untuk kepentingan Prajogo. Jumlah dana BPUI yang ditransfer beberapa kali ke rekening Festival Company Incorporated mencapai US$ 79 juta. Prajogo sendiri menanamkan jaminannya sebesar US$ 1 juta.

Namun, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997-1999, harga saham anjlok dan dana BPUI yang diinvestasikan sulit ditarik. Akibatnya, jaksa menaksir, negara dirugikan sekitar Rp 364 miliar.

Pengacara Denny Kailimang menolak menanggapi pemeriksaan kembali keterlibatan Prajogo. "Saya tidak bisa berkomentar," katanya. Denny, yang hingga Oktober lalu masih mewakili Prajogo, kini mengaku belum ditunjuk kembali sebagai pengacara pengusaha tersebut. Sementara itu, pihak Prajogo belum bisa dihubungi.

l maria rita


Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Calon Presiden (Capres) dari Partai Golkar, Surya Paloh menyaksikan pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung oleh Mahkamah Agung (MA) melalui layar TV di Hotel Crown Jakarta, 12 Pebruari 2004. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20040212]. Calon Presiden (Capres) dari Partai Golkar, Surya Paloh menyaksikan pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung oleh Mahkamah Agung (MA) di Hotel Crown Jakarta, 12 Pebruari 2004. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20040212].
Surya Paloh
Surya Paloh

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
Kejaksaan akan Sebar Foto-Foto Sudjiono Timan
Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember
Berkas Nurdin Halid Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Aksi Menuntut Pemeriksaan Korupsi di PT GIA
Forum Penyelamat Jambi Menggelar Demonstrasi
Kejaksaan Terus Awasi Rumah Sudjiono Timan
Juan Felix: Penahanan Puteh Hanya Sensasi
Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data