Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sumarsih Mendapatkan Yap Thiam Hien Award 2004
Jum'at, 10 Desember 2004 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sumarsih, ibu Bernardius Realino Norma Irawan alias Wawan, korban tewas dalam Tragedi Semanggi I, tak kuasa menahan haru. Suaranya sempat terbata-bata. "Penghargaan ini memberi semangat bagi kami untuk terus memperjuangkan HAM," katanya, usai menerima Yap Thiam Hien Award 2004, di Musem Nasional, Jakarta, Jumat (10/12).

Sumarsih mendapatkan penghargaan ini setelah mengungguli empat nomine lainnya. Menurut Ketua Dewan Juri Yap Thiam Hien Award, Asmara Nababan, Sumarsih dinilai pantas menerimanya karena menjadi figur yang berhasil mengatasi kesedihannya menjadi kesadaran akan nilai kemanusiaan. "Awalnya, dia adalah korban, tapi kini juga menjadi aktivis HAM," kata Nababan.

Ditemui sebelum acara penganugerahan, Sumarsih mengaku sempat tak mau menerima penghargaan ini. "Saya ini bukan apa-apa. Aktivitas saya pun spontan dan banyak tak terencana," katanya. Karena itu, saat diberitahu panitia Yap Tiam Hien, Rabu pekan lalu, dia minta waktu untuk berfikir. Dia kemudian menyetujui menerima penghargaan, tiga hari kemudian. "Ini tak pantas untuk saya, tapi untuk Wawan, anak saya," kata wanita kelahiran Semarang, 1952 lalu ini

Wawan, kata Sumarsih, tewas tertembak peluru aparat keamanan, 13 November 1998 lalu. Waktu itu, dia bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan membantu mahasiswa yang tewas dan terluka saat melakukan aksi menolak Sidang Istimewa MPR. Dia menghembuskan nafas terakhir di sela-sela aktivitas kemanusiaannya, di halaman almamaternya, Universitas Atmajaya, Jakarta, akibat timah panas yang menembus dadanya.

Sumarsih akan tetap berjuang agar pelaku penembakan anaknya dibawa ke pengadilan. Itulah yang diharapkannya dari setiap peringatan hari HAM dan aktivitas yang selama ini dilakukannya bersama ibu dan orang tua korban Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan korban pelanggaran HAM lainnya. "Sampai seumur hidup saya," katanya, saat ditanya akan sampai kapan terus berusaha.

Yap Tiam Hien Award diberikan kepada orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap penegakan HAM di Indonesia. Nama pengacara kawakan ini diabadikan sebagai penghargaan atas dedikasinya terhadap pengabdiannya pada tugas kemanusiaan. Penghargaan yang diselenggarakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia ini mulai diberikan sejak 1992. Marsinah, buruh Sidoarjo Jawa Timur, yang dibunuh karena memperjuangkan hak-haknya, mendapatkan penghargaan ini 1993 lalu.

Di akhir acara, Dewan Pendiri Pusat Studi HAM, Todung Mulya Lubis, mengumumkan rencana pemberian Munir Couregeous Award, mulai tahun depan. "Award ini untuk mengenang, mengabadikan sekaligus menjadikan kiprah kerja Munir yang tanpa pamrih itu menjadi inspirasi buat banyak orang, terutama orang muda," kata Lubis.

Abdul Manan

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Penduduk asli Papua yang menamakan diri Penduduk asli Papua yang menamakan diri
Unjuk Rasa Penduduk Papua
Unjuk Rasa Penduduk Papua

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Solo "Breidel" Pameran Instalasi Peringati Hari HAM
Keluarga Korban Penculikan Mengadu Ke Komnas HAM
Nanti Malam Polri Seleksi Saksi Kasus Munir
Tim Investigasi Kasus Munir Polri : 31 Orang Sudah Diperiksa
Kapolri : Berkaitan Pelanggaran HAM di Bojong Kapolwil Bogor Akan Ditindak
Eggy Sudjana : SBY Melakukan Kejahatan Negara Terhadap Warganya
Komnas HAM Dituntut Ungkap Pembunuhan Munir
Billah: Pembunuhan Munir Wujud dari Kekerasan Negara
Isu Diracun, Akhirnya Terbukti
Mulya: Kematian Munir Mirip dengan Baharudin Lopa
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data