Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dephub Perketat Pembatasan Jam Terbang
Jum'at, 10 Desember 2004 | 17:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut dari kecelakaan pesawat Lion Air 30 November lalu, Direktur Jendral Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan jam terbang dan waktu istirahat.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan kembali tentang batasan jam terbang sesuai dengan keputusan menteri perhubungan No KM 22 tahun 2002 dan KM 13 tahun 2000 batasan jam terbang ini adalah sebagai berikut:
Dalam waktu 24 jam, jam terbang dibatasi hanya sembilan jam. Dalam waktu 7 hari berturut-turut jam terbang dibatasi 30 jam. Dalam waktu satu bulan kalender, jam terbang dibatasi 110 jam. Dalam waktu satu tahun kalender, jam terbang dibatasi 1050 jam.

Bila dalam pelaksanaan ditemukan adanya pelanggaran yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat keselamatan penerbangan, maka operator akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini agar pilot tidak dieksploitasi perusahaannya,\"kata juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,M. Syukur, di kantornya, Jumat (10/12).

Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2004 ditujukan kepada seluruh operator penerbangan. "Sebenarnya peraturan ini sudah ada ini hanya untuk menegaskan kembali,"katanya.

Nofi Triana


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presdir Lion Air Bersedia Diaudit
Jamaah Haji Embarkasi Solo Tak Perlu Kawatir Landas Pacu
Agar Tidak Teradi Kecelakaan, Civil Savety Regulation Harus Dipatuhi
Jasa Raharja Berikan Santunan 25 Korban Lion Air
Korban Lion Air Belum Jelas Soal Asuransi
Bandara Diminta Waspadai Badai di Laut Jawa
KNKT: Semua Bantuan Navigasi dan Fasilitas Pendukung Bandara dalam Kondisi Baik
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
DPR RI Akan Panggil Gubernur Sutiyoso
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data