|
Nasional
Dephub Perketat Pembatasan Jam Terbang
Jum'at, 10 Desember 2004 | 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut dari kecelakaan pesawat Lion Air 30 November lalu, Direktur Jendral Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan jam terbang dan waktu istirahat.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan kembali tentang batasan jam terbang sesuai dengan keputusan menteri perhubungan No KM 22 tahun 2002 dan KM 13 tahun 2000 batasan jam terbang ini adalah sebagai berikut:
Dalam waktu 24 jam, jam terbang dibatasi hanya sembilan jam. Dalam waktu 7 hari berturut-turut jam terbang dibatasi 30 jam. Dalam waktu satu bulan kalender, jam terbang dibatasi 110 jam. Dalam waktu satu tahun kalender, jam terbang dibatasi 1050 jam.
Bila dalam pelaksanaan ditemukan adanya pelanggaran yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat keselamatan penerbangan, maka operator akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini agar pilot tidak dieksploitasi perusahaannya,\"kata juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,M. Syukur, di kantornya, Jumat (10/12).
Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2004 ditujukan kepada seluruh operator penerbangan. "Sebenarnya peraturan ini sudah ada ini hanya untuk menegaskan kembali,"katanya.
Nofi Triana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|