|
Nasional
Kwik Kian Gie akan Menjadi Saksi Ahli Kasus Nurdin Halid
Jum'at, 10 Desember 2004 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Suyitno Landung, mengatakan pada Jumat (10/12), pihaknya meminta keterangan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie, terkait kasus gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid. Kwik dibutuhkan sebagai saksi ahli ekonomi, untuk memenuhi permintaan kejaksaan.
Seperti diketahui, berkas Nurdin Halid sudah tiga kali bolak-balik antara polisi dengan kejaksaan. Terakhir kali, kejaksaan meminta berkas dilengkapi keterangan saksi ahli hukum pidana dan perekonomian negera. Menurut Suyitno, Kwik menjadi saksi ahli perekonomian negara. Sedangkan Adnan Buyung Nasution sebagai ahli hukum pidana.
Keterangan Kwik untuk menjelaskan perbuatan tersangka Nurdin Halid yang disesuaikan dengan pasal bunyinya perbutannya dapat merugikan keuangan dan perekonian negara. "Dijelaskan Kwik, perbuatan tersangka cukup alasan disebut atau dapat merugikan keuangan negara," kata Suyitno mengutip Kwik.
(martha warta-tnr)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|