|
Nasional
Polisi Periksa Tiga Pramugari
Jum'at, 10 Desember 2004 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga pramugari Garuda diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian Pendiri Imparsial, Munir, di Mabes Polri, Jumat (10/12). "Tiga kru Garuda yang melayani minuman dan makanan, yang melihat langsung diperiksa intensif, hari ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Suyitno Landung, saat jumpa pers kepada wartawan diruang kerja Mabes Polri.
Dari keterangan yang diperoleh Tempo, ada enam pramugari Garuda yang diperiksa di Mabes Polri. Mereka berinisial Ev, Ed, Ha, Br, Ye, Ss. Tapi tidak dapat diketahui pasti, siapa yang diperiksa hari ini.
Kepada Ketua Tim Penyidik kasus Munir, Kombes Polisi Oktavianus Far-Far dan enam orang penyidik meminta keterangan kepada tiga pramugari itu. "Di ruangan," katanya yang enggan menyebutkan pasti lokasi tepat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Suyitno, pemeriksaan hari ini untuk mendapatkan kejelasan pelayanan kru Garuda kepada penumpangnya. Mulai dari persiapan sampai melayani makanan dan minuman kepada penumpang di pesawat. Termasuk kondisi penumpang dalam hal ini Munir.
Seperti diketahui, Munir meninggal dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol Amstredan, Belanda. Hasil otopsi menunjukan Munir terkena racun arsenik.
Selain memeriksa intensif kru Garuda, pihaknya menelusuri racun arsenik yang banyak diperjualbelikan di toko kimia. Biasanya, kata dia, arsenik bisa dibeli siapapun. Fungsinya untuk pestisida, membasmi serangga, dan untuk warangan (keris).
Menurut perwira menengah Polri, yang pasti Munir terkena racun arsenik akut. "Karena masih ada sisanya di lambung," kata dia. Jadi, tidak mungkin racun masuk tiga sampai empat hari sebelumnya.
Seperti diberitakan, penyidik menelusuri waktu masuknya arsenik ke tubuh Munir. Waktu akut berlangsung antara 30 sampai dua jam sebelum kematian, sedangkan waktu alamiah dua jam sampai 24 jam. Tetapi pihak Polri, kata Suyitno, belum dapat membenarkan Munir meninggal dalam perjalanan menunju Jakarta ke Singapura.
Hari ini, pihaknya menghubungi penerjemah dari Universitas Indonesia untuk mengartikan hasil otopsi bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Sedangkan, hasil yang asli tetap disimpan sebagai barang bukti untuk proses yuridis.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|