|
Nasional
LSM Desak Pemerintah Segera Aksesi FCTC
Jum'at, 10 Desember 2004 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa LSM yang peduli dengan kesehatan mendesak pemerintah untuk segera menggunakan jalur aksesi sebagai respon menyetujui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC merupakan kesepakatan global untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya kesehatan, sosial, dan ekonomi yang sebabkan oleh tembakau.
"Kalau dalam 100 hari pemerintah belum melakukan aksesi, kami akan mengambil langkah advokasi yang lebih tegas menegakkan hak asasi manusia yang dilanggar oleh negara," tutur Koordinator Tim advokasi Penaggulangan Masalah Rokok Tulus Abadi, Jumat (10/12) di Jakarta.
Advokasi yang tegas, kata Tulus, dapat berupa sosialisasi FCTC pada pihak pemerintah. Jika masih tidak digubris akan dilakukan tuntutan kepada pemerintah di Pengadilan Negeri. Hal ini penting, menurut dia, karena sebelumnya pada tahun 2003 pemerintah Indonesia ikut menyusun draft FCTC di majelis kesehatan dunia (World Health Assembly). Sampai sekarang dari 192 negara 168 diantaranya sudah menandatangani perjanjian FCTC tersebut dan 41 negara sudah meratifikasinya. "Bahkan dua negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam sudah meratifikasi FCTC," katanya.
FCTC akan dinilai penting, karena sebagai titik awal pemberlakuan hukum internasional dan pemerintah Indonesia harus mengaplikasikan perlindungan warga negara dari kesehatan, terutama dari bahaya tembakau. Hal senada dikatakan oleh Tri Utari Setiawati dari Forum Parlemen Indonesia untuk kependudukan dan kesehatan. Tri mengatakan, telah menginventarisasi kebijakan terkait dengan undang-undang. "Ini akan dibahas dalam sidang DPR dalam waktu dekat," katanya seraya menjelaskan dirinya akan mengulang sosialisasi FCTC kepada anggota parlemen yang baru.
Hadir dalam konfrensi pers hari ini di YLKI adalah Ketua I, Tjandra Yoga Aditama, Lembaga Menggulangi Masalah Merokok (LM3), Indah Sukmaningsih, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok (KNPMM).
Rr Ariyani-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|