Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Warga Koto Panjang Tuntut Pemerintah Perhatikan Nasib Mereka
Kamis, 09 Desember 2004 | 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan masyarakat Koto Panjang, Riau menuntut pemerintah Jepang memberi kompensasi 5 juta yen per orang atas penderitaan moral dan material, dari 11 desa di provinsi Riau dan Sumatera Barat. Unjuk rasa ini berlangsung sejak pukul 11.40 WIB di Budaran HI, Kamis siang (9/12).

Proyek bendungan Koto Panjang seluas 12.600 hektar yang telah dimulai sejak 1990 diharapkan dapat menghasilkan listrik berkekuatan 114 megawatt. Bendungan senilai US$ 290 juta ini didanai sepenuhnya oleh utang dari pemerintah Jepang melalui Japanese Oversea Economic Development Fund yang sekarang menjadi JOEDF.

Pembangunan bendungan ini telah menghancurkan mata pencaharian sekitar 20 ribu keluarga. Masyarakat juga dirugikan dengan rendahnya harga ganti rugi, yang diberikan tanpa melalui proses musyawarah. Untuk sebidang tanah kebun dihargai Rp 50 per meter per segi. ?Ganti rugi ini dari pemda. Tapi Jepang yang memberikan utang untuk biaya proyek ini,? kata pengunjuk rasa.

Unjuk rasa pernah dilakukan pada 1991. Kali ini, pengunjuk rasa melanjutkan aksi mereka ke kedutaan besar Jepang, kemudian ke DPR. ?Tahun 2002 sudah ada gugatan ke pemerintah Jepang,? kata pengunjuk rasa tersebut.

Masyarakat Koto Panjang telah dipaksa pindah dengan tekanan dan teror dari aparat keamanan yang terdiri dari batalion 132 TNI Angkatan Darat Bangkinan. Ditambah lagi lokasi tempat tinggal yang baru tidak layak huni karena jauh dari sumber air dan belum ditanami kebun karet sebagai mata pencaharian yang dijanjikan pemerintah.

Dalam kesempatan ini, masyarakat Koto Panjang menyatukan sikap, pemerintah Jepang harus bertanggungjawab atas hancurnya kehidupan sosial, ekonomi dan budaya akibat pembangunan bendungan dan wajib mengembalikan kehidupan masyarakat seperti sedia kala. Pemerintah Jepang juga diharapkan tidak membohongi publik dengan mengatakan proses pembangunan telah melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat dan tidak boleh cuci tangan dari kasus ini dengan mengatakan hal ini merupakan urusan dalam negeri Indonesia.

Selain itu, masyarakat Koto Panjang juga menuntut pembongkaran bendungan dan membebaskan Indonesia dari kewajiban membayar utang yang digunakan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Nofi Triana


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah dan Bank Dunia Negosiasi Soal Pinjaman
“Efektivitas Pinjaman Bank Dunia Berkurang”
Bappenas Godok Konsep Konversi Subsidi BBM
Bappenas Segera Selesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Bappenas Tingkatkan Daya Serap Utang Luar Negeri
Bappenas Pertahankan Defisit APBN
Pemerintah Jerman Hapuskan Utang Indonesia
Komisi Penanggulangan Kemiskinan Fokuskan Pada Lima Program
Presiden Isyaratkan Tidak Akan Naikkan Harga BBM
MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Surat Utang Negara
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )

Website

Moody's Investors Service
Standard & Poor's
International Monetary Fund
Asian Development Bank


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data