Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Berkas Nurdin Halid Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 09 Desember 2004 | 13:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nudin Halid, telah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12) siang. Berkas setebal 1.000 halaman bersampul merah muda itu disampaikan langsung Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkauw.

Menurut Arnold, berkas yang dilimpahkan terdiri dari berkas perkara, surat dakwaan setebal 20 halaman dan barang bukti. Berkas itu, kata Arnold, terkait kasus koruspi di tubuh KDI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 169 miliar.

Seluruh Direksi dan Pengurus KDI, kata Arnold, dijadikan saksi dalam berkas Nurdin, diantaranya Dewi Motik, JW Kusoy, dan Budiarto. "Sementara ini, mereka masih dalam status saksi, belum menjadi tersangka," kata Arnold.

Dalam surat dakwaan, Nurdin didakwa pasal 1 ayat 1 sub A dan sub B UU Nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman yang diatur dalam pasal itu, menurut Arnold adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Ditanya mengapa tidak menggunakan UU korupsi yang baru yaitu UU nomor 31 tahun 1999. Arnold menyatakan UU itu tidak bisa diterapkan untuk Nurdin. "Waktu kejadiannya sebelum Agustus 1999, sedangkan UU baru ini baru diterapkan setelah Agustus 1999," katanya.

Khairunnisa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aksi Menuntut Pemeriksaan Korupsi di PT GIA
Forum Penyelamat Jambi Menggelar Demonstrasi
Kejaksaan Terus Awasi Rumah Sudjiono Timan
Juan Felix: Penahanan Puteh Hanya Sensasi
Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
Amien Rais Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Karaha Bodas
Alamat Sudjiono Timan Rancu
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk29 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data