|
Nasional
Berkas Nurdin Halid Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 09 Desember 2004 | 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nudin Halid, telah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12) siang. Berkas setebal 1.000 halaman bersampul merah muda itu disampaikan langsung Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkauw.
Menurut Arnold, berkas yang dilimpahkan terdiri dari berkas perkara, surat dakwaan setebal 20 halaman dan barang bukti. Berkas itu, kata Arnold, terkait kasus koruspi di tubuh KDI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 169 miliar.
Seluruh Direksi dan Pengurus KDI, kata Arnold, dijadikan saksi dalam berkas Nurdin, diantaranya Dewi Motik, JW Kusoy, dan Budiarto. "Sementara ini, mereka masih dalam status saksi, belum menjadi tersangka," kata Arnold.
Dalam surat dakwaan, Nurdin didakwa pasal 1 ayat 1 sub A dan sub B UU Nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman yang diatur dalam pasal itu, menurut Arnold adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Ditanya mengapa tidak menggunakan UU korupsi yang baru yaitu UU nomor 31 tahun 1999. Arnold menyatakan UU itu tidak bisa diterapkan untuk Nurdin. "Waktu kejadiannya sebelum Agustus 1999, sedangkan UU baru ini baru diterapkan setelah Agustus 1999," katanya.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|