|
Hukum
Majelis Hakim Putuskan untuk Melanjutkan Perkara Adrian
Kamis, 09 Desember 2004 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:“Keberatan (Adrian dan penasehat hukum) tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis menampik keberatan Adrian mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak sesuai dengan penyidik. Dalam eksepsinya dua pekan lalu, Adrian mengatakan bahwa selama proses penyidikan Mabes Polri, dirinya dinyatakan terlibat kasus pencucian uang. Tetapi, kata Adrian dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dirinya dinyatakan terlibat korupsi.
Menurut majelis, dalam KUHAP telah diatur bahwa penyusunan surat dakwaan adalah wewenang jaksa sepenuhnya, sehingga apa yang disampaikan penyidik tidak memiliki pengaruh dalam menyusun surat dakwaan tersebut.
Selain mendakwa Adrian dengan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum pun memasukkan dakwaan tentang pencucian uang pada dakwaan subsidair dan lebih subsidair.
Namun, menurut majelis hakim, ini sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
Menurut Adrian, dirinya tidak memiliki sangkut paut dengan dakwaan terutama pencairan L/C BNI. Apalagi, perannya dalam perusahaan Maria Pauline hanya sebagai konsultan tidak resmi. Keberatan lainnya adalah tentang adanya aliran uang ke rekening PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) sebagai pembayaran penjualan tanah 31 hektare di Cilincing.
Terhadap keberatan penasehat hukum Adrian itu, majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum yang telah menanggapi keberatan tersebut pekan lalu. Menurut majelis, tidak ada pelanggaran hak asasi dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak kehilangan hak untuk membela diri. Majelis juga dalam pertimbangannya menerima dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perkara Adrian ini adalah perkara korupsi dan pencucian uang.
Majelis juga menimbang pendapat JPU yang menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa sendiri telah menunjukkan fakta-fakta keterlibatan terdakwa. Hal ini, menurut majelis, sudah masuk ke dalam pokok perkara, karena penasehat hukum meminta untuk dibuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara korupsi di BNI, maka menurut majelis, sidang harus dilanjutkan.
Mengenai dakwaan yang dinyatakan kabur oleh penasehat hukum Adrian, majelis menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum telah menguraikan dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Surat dakwaan pun dinyatakan oleh jaksa penuntut umumm telah memenuhi syarat materil dan formal.
Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (13/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak empat orang dari 45 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang mendatang, antara lain Alimin, Biah, Sri Widayati, dan Edi Santoso.
Sementara itu, menurut Yan Juanda, penasehat hukum Adrian, terdakwa tidak akan banding terhadap putusan ini. Tetapi tim penasehat hukum menyatakan akan banding ke pengadilan tinggi.
“Kami berkeyakinan bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 156 KUHAP. Karena itu, kami nyatakan banding,” kata Yan Juanda kepada wartawan usai sidang ditutup.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|