Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Majelis Hakim Putuskan untuk Melanjutkan Perkara Adrian
Kamis, 09 Desember 2004 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:“Keberatan (Adrian dan penasehat hukum) tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis menampik keberatan Adrian mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak sesuai dengan penyidik. Dalam eksepsinya dua pekan lalu, Adrian mengatakan bahwa selama proses penyidikan Mabes Polri, dirinya dinyatakan terlibat kasus pencucian uang. Tetapi, kata Adrian dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dirinya dinyatakan terlibat korupsi.

Menurut majelis, dalam KUHAP telah diatur bahwa penyusunan surat dakwaan adalah wewenang jaksa sepenuhnya, sehingga apa yang disampaikan penyidik tidak memiliki pengaruh dalam menyusun surat dakwaan tersebut.

Selain mendakwa Adrian dengan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum pun memasukkan dakwaan tentang pencucian uang pada dakwaan subsidair dan lebih subsidair.

Namun, menurut majelis hakim, ini sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.

Menurut Adrian, dirinya tidak memiliki sangkut paut dengan dakwaan terutama pencairan L/C BNI. Apalagi, perannya dalam perusahaan Maria Pauline hanya sebagai konsultan tidak resmi. Keberatan lainnya adalah tentang adanya aliran uang ke rekening PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) sebagai pembayaran penjualan tanah 31 hektare di Cilincing.

Terhadap keberatan penasehat hukum Adrian itu, majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum yang telah menanggapi keberatan tersebut pekan lalu. Menurut majelis, tidak ada pelanggaran hak asasi dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak kehilangan hak untuk membela diri. Majelis juga dalam pertimbangannya menerima dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perkara Adrian ini adalah perkara korupsi dan pencucian uang.

Majelis juga menimbang pendapat JPU yang menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa sendiri telah menunjukkan fakta-fakta keterlibatan terdakwa. Hal ini, menurut majelis, sudah masuk ke dalam pokok perkara, karena penasehat hukum meminta untuk dibuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara korupsi di BNI, maka menurut majelis, sidang harus dilanjutkan.

Mengenai dakwaan yang dinyatakan kabur oleh penasehat hukum Adrian, majelis menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum telah menguraikan dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Surat dakwaan pun dinyatakan oleh jaksa penuntut umumm telah memenuhi syarat materil dan formal.

Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (13/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak empat orang dari 45 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang mendatang, antara lain Alimin, Biah, Sri Widayati, dan Edi Santoso.

Sementara itu, menurut Yan Juanda, penasehat hukum Adrian, terdakwa tidak akan banding terhadap putusan ini. Tetapi tim penasehat hukum menyatakan akan banding ke pengadilan tinggi.

“Kami berkeyakinan bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 156 KUHAP. Karena itu, kami nyatakan banding,” kata Yan Juanda kepada wartawan usai sidang ditutup.

Khairunnisa - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Enam Koruptor Dikirim Ke Nusa Kembangan Malam Ini
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
ICW Dukung Tim Khusus Pengejar Koruptor
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Terdakwa BNI Dituntut 8-10 Tahun Penjara


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data