Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Kamis, 09 Desember 2004 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim hari ini akan membacakan putusan sela terdakwa pembobol utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), Adrian Waworuntu.

Putusan sela itu akan menentukan apakah pokok perkara akan terus dilanjutkan atau eksepsi terdakwa akan diterima. Sidang perkara terdakwa utama pembobol BNI ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Ketua Roki Panjaitan.

Saat ini, sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, baru berlangsung. Majelis hakim baru telah memasuki ruang sidang Garuda, tempat sidang akan dilaksanakan.

Pekan lalu, tim jaksa penuntut umum telah menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan tetap pada dakwaannya, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencairan L/C BNI Kebayoran Baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini juga akan kembali menyidangkan perkara Abu Bakar Ba'asyir di audoturium Departemen Pertanian. Sebanyak lima orang saksi akan dihadirkan pada sidang kali ini, masing-masing Utomo alias Abu Farouk, Samuri F. Musthofa, Gun Gun, Adi Suryana alias Qital, dan Muhammad Ihsan alias Idris.

Khairunnisa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data