|
Nasional
Batas Amnesti 30 Desember Kesempatan Terakhir TKI
Rabu, 08 Desember 2004 | 20:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perpanjangan amnesti bagi TKI di Malaysia sampai 30 Desember, membuat Kedutaan Besar RI di Malaysia menyusun langkah strategis dalam mengurus mereka. Kedutaan akan mencari para TKI untuk didaftar dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.
Perpanjangan amnesti ini ditandai pertemuan Wakil Perdana Menteri Malaysia YAB Datuk Seri Najib Tun Razak bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Indonesia, Rabu (8/12).
Dalam keterangan persnya, Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Abdurrahman Mohammad Fachir mengaku akan mengambil langkah bijak dalam membantu TKI. "Saya tidak mahu TKI ilegal dikejar-kejar dan diperlakukan secara tidak manusiawi," ujar Fachir.
Dia sangat berharap, TKI ilegal yang belum keluar dari kantong-kantong persembunyian segera keluar untuk mendaftarkan diri ke kantor kedutaan. "Saya menghimbau kepada semua TKI ilegal untuk memanfaatkan sisa waktu pengampunan yang sudah semakin suntuk", himbaunya.
Masa amnesti tidak akan diperpanjangkan lagi. "Jangan harap akan mendapat kesempatan yang sama di masa depan," ungkapnya. Dia berjanji akan mengerahkan semua staf untuk bekerja melayani TKI terutama dalam mendapatkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Fachir mengingatkan, pemereintah Malaysia akan mengerahkan semua aparatnya untuk melakukan razia terhadap semua pendatang asing tanpa izin. "Kepada para majikan tolong TKI yang ilegal disuruh pulang dan secepatnya membayar gaji mereka," pintanya.
Dalam kesempatan itu juga, Fachir berharap kepada aparat terutamanya malaysia yang telah diberi kuasa menangkap TKI ilegal oleh pemerintah Malaysia, agar bertindak bijak dan manusiawi dalam melakukan tugas.
TH Salengke – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|