Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Majelis Rakyat Papua Segera Terbentuk
Rabu, 08 Desember 2004 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah menunggu lebih dari dua tahun, akhirnya sekertaris kementerian koordinator politik dan keamanan (menkopolkam) mengundang tokoh masyarakat Papua untuk membahas pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), di gedung Menkopolkam, Rabu (8/12).

Pertemuan tersebut juga dihadiri direktorat jenderal otonomi daerah serta beberapa instansi lainnya. Wakil Gubernur Papua Constant Karma usai pertemuan tersebut mengatakan, dalam pertemuan tersebut lebih banyak pihak Papua yang memaparkan presentasi kepada sekertaris menkopolkam dan dirjen otonomi daerah. Kemudian pihak pemerintah memberikan tanggapan dan akan menjadi masukan bagi kami. "Menkopolkam tadi mengatakan setelah pertemuan ini, dalam beberapa hari akan dibentuk tim kecil yang akan membahas masalah MRP lebih jauh," ungkapnya.

Setelah tim kecil membahas masalah MRP, akan dibuat pertemuan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Papua. "Harapannya tidak akan ada pertentangan antara keputusan presiden (kepres) yang akan dibentuk dengan aturan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan kita," ujarnya.

Constant melihat sepertinya pemerintah sudah mengerti keinginan rakyat Papua membentuk MRP yang merupakan representasi kultural, serta amanat dari Undang-Undang No 21 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus. "Draf yang dibahas dalam pertemuan tadi merupakan draf yang diusulkan kelompok kerja (pokja) Papua, 13 Agustus 2002. Saya pernah mendengar ada draf lain yang pernah disampaikan ke sekneg tapi saya tidak tahu menahu itu," ungkap Constant.

Sebelumnya, menurut pengakuan pokja Papua, beberapa waktu lalu, terdapat dua draf, setelah draf yang mereka sampaikan pada 13 Agustus 2002. Tapi, menurut pokja Papua kedua draf tersebut tidak jelas asalnya dan tidak mencerminkan representasi rakyat Papua. Draf tanggal 13 Agustus 2002 tersebut, pada masa pemerintahan Megawati pernah dibahas dalam rapat kabinet, tetapi selama dua tahun tidak jelas keberadaannya.

"Masyarakat Papua yang sudah mengetahui pembentukan MRP sangat mengharapkan keppres mengenai MRP segera terbentuk," katanya. Namun, ia mengakui jika pembahasan pembuatan keppres mengenai MRP sangat ditentukan good will pemerintah pusat. "Mengenai majelis khusus (MRP) memang belum ada di provinsi lain, sehingga memang sangat tergantung dengan peraturan Undang-Undang No 21 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus," ujar Constant.

Menurutnya, MRP sebagai representasi dari kultur masyarakat Papua yang terdiri dari banyak suku dengan wilayah yang sangat luas, memerlukan sebuah wadah yang akan melahirkan kebijakan masyarakat Papua. Nantinya, hak ulayat (hak atas tanah masyarakat adat) yang ada pada masyarakat Papua beserta agama dan peranan wanita akan menjadikan kekuatan bagi Papua. "Budaya adalah pintu masuk membangun kelompok masyarakat. Tidak ada kelompok masyarakat di atas bumi ini yang tidak mempunyai budaya. Seperti masyarakat Minangkabau, Jawa dan Bali mereka maju karena memang teguh prinsip nilai-nilai budayanya. Itu yang diinginkan masyarakat Papua," kata Constant menutup pembicaraan.

Evy Flamboyan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamid Awaluddin Pesan Anggota DPRD Pahami Anggaran
Sejumlah Tokoh Papua Menuntut TNI dan Polri Ditarik dari Papua
Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Depdagri Bentuk 8 Regional Untuk Sosialisasi UU Pemda
Depdagri Siapkan Piranti Hukum Pilkada Langsung
Gubernur Papua Sesalkan Keluarnya Inpres Percepatan Pemekaran Papua
Pemuda Papua Respons Positif Keputusan PTUN
Malarangeng: Tolak Pengambilalihan Kewenangan Pemda di Laut
Tim Pembela Otonomi Papua Somasi KPU
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data