Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua MPR Minta Pemerintah Keluarkan Perpu Antikorupsi
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendesak Presiden mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Terorisme Anti Korupsi. ?Jadi tidak hanya mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi saja,? kata Hidayat di sela-sela acara Deklarasi Resolusi dan Referendum Perlawanan Rakyat Sulawesi Selatan terhadap Kejahatan Korupsi, di Makassar, Rabu (8/12).

Deklarasi itu sendiri diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai elemen antikorupsi di Makassar. Ikut tampi berorasi dalam acara itu antara lain Prof Dr Achmad Amiruddin (mantan Rektor Unhas), Faisal Basri (pengamat ekonomi), Aksa Mahmud dan Aziz Qahhar Muzakkar (anggota DPD dari Sulsel) dan sejumlah aktivis LSM.

Faisal Basri juga sependapat dengan usulan Hidayat Nurwahid. Menurutnya, Perpu lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat dibanding Inpres. ?Karena sebetulanya jika tanpa Perpu, akan ada anarki dalam pemberantasan korupsi. Penegak hukum akan bekerja berdasarkan suka atau tidak suka. Padahal, dulu kerugian negara akibat korupsi sudah 30 persen dari APBN,? katanya.

Menurut Faisal, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin betul-betul memberantas korupsi, sebaiknya menunjukkan komitmennya. Sebab, katanya, ada beberapa anggota kabinet yang terindikasi korupsi. ?Pecat saja menteri yang korupsi,? katanya.

Dikatakan Hidayat, Perpu terorisme antikorupsi sangat diperlukan. Sebab, korupsi adalah teroris. ?Teroris yang sangat berbahaya adalah korupsi. Untuk kesekian kalinya saya menyatakan betapa korupsi menghancurkan peradaban dunia dan sebaliknya menghidupkan kebatilan, kekhawatiran, dan ketakutan yang sangat luar biasa,? katanya.

Dalam orasinya juga, Hidayat menyampaikan fatwa ulama Nahdlatul Ulama yang menegaskan korupsi adalah kemungkaran yang sangat besar. Sehingga, koruptor layak dihukum mati. ?Kalau koruptor mati, tidak perlu di shalati,? katanya. Bukan hanya NU yang sudah mengeluarkan fatwa soal korupsi. Hidayat mengatakan, ulama Muhammadiyah juga sudah memfatwakan antikorupsi. Menurutnya, Muhammadiyah telah menyatakan bahwa korupsi adalah syirik akbar yang dosanya tidak diampuni oleh Allah. ?Mari kita berjihad melawan korupsi tapi jangan hanya bicara. Karena saya khawatirkan itu pun kita korupsi waktu dan perhatian kita saja,? ajak mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Irmawati?Tempo

Fototerkait
         
Anggota majelis dan perwakilan negara tetangga mendengarkan pembacaan Pidato Kenegaraan  tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005 yang disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang majelis di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 16 Agustus 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040816]. Anggota majelis dan perwakilan negara tetangga mendengarkan pembacaan Pidato Kenegaraan  tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005 yang disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang majelis di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 16 Agustus 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040816].
Sidang Majelis 2004
Sidang Majelis 2004

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
OC. Kaligis: Penahanan Puteh Bernuansa Politik
Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
RSUD Bekasi Bersikeras Tidak Korupsi
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Ketua MPR: Jangan Tergesa-Gesa Naikkan Harga BBM
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Amien Rais


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data