|
Nasional
Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia saat ini tengah menjalani hukuman setelah mendapat keputusan pengadilan akibat terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia. Menurut Ja’far Shodiq, Sekjen Aliansi Buruh Migran (ABM), Di antara 15 WNI yang sedang menjalahi hukuman itu, sembilan orang di antaranya telah mendapat vonis hukuman gantung sampai mati akibat kasus pembunuhan maupun kepemilikan ganja.
Ja'far baru saja pulang dari negeri jiran itu untuk mendampingi orangtua Herlina Trisnawati, TKW asal Surabaya yang terancam hukuman mati akibat membunuh majikan perempuannya, Soon Lay Chuan.
Berbagai kasus hukum berat yang menimpa 15 WNI ini, menurut Ja'far, pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum serius untuk mengusahakan keringanan hukum bagi mereka. Bahkan semula, Ja’far mengaku dirinya kesulitan mendapatkan data 15 WNI yang terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia itu. “Baru, setelah saya tunggu sampai sore, KBRI memberikan salinan data ini,” katanya saat ditemui di Sekretariat ABM Jatim di kawasan Ketintang, Surabaya, Rabu (8/12).
Ke-15 WNI yang mendapat hukuman berat sedang menjalani hukuman penjara setelah vonisnya ditetapkan Mahkamah Tinggi Malaysia. Mereka itu adalah : Herlina Trisnawati, 22 tahun, asal Surabaya, mendapat vonis hukuman mati karena kasus pembunuhan majikan perempuan ; Mariana Mariaji, 27 tahun, Tulungagung, hukuman gantung, pembunuhan anak majikan; Armiadi bin Ismail, umur tak diketahui, Aceh, pemilikan 5 kg ganja, hukuman gantung; Tarmidzi bin Yacob,34 tahun, Aceh Utara, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Bustamam bin Buchari, umur tak diketahui, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Suhirman bin Maksom, umur dan asal tak diketahui, kasus pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Mohammad Ali bin Nurdin, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Yek bin Ali, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Izudan Kasuadi alias Marwan bin Arsad, 33 tahun, Aceh Besar, pemilikan 6,5 kg ganja, hukuman gantung; Abdul Jalil bin Abdul Hamid, 29 tahun, Banda Aceh, pemilikan 6.5 kg ganja, hukuman gantung; Salle alias Mus bin Mion, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Nazarudin bin Daud, 29 tahun, Aceh Utara, pemilikan satu kotak ganja, hukuman seumur hidup; Ruslan Dedeh, 30 tahun, Bireun, pemilikan 436,2 mg kanabis, hukuman gantung; Nur Aini binti Saidi asal Medan, mengedarkan 1,8 kg ganja, hukuman gantung; Noni Fitria, 28 tahun, Binjai, pemilikan shabu-shabu, belum divonis.
Selain itu, ada seorang WNI terpidana mati yang telah mendapatkan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup, yakni Sainal Abidin bin Mading, 30 tahun, asal Pankep, Sulsel, dengan tuduhan pembunuhan terhadap rekan sekerja. Sementara itu, Azahari bin Rashid dari Aceh yang semula ditahan karena pemilikan 200 gram ganja dibebaskan Mahkamah Tinggi Ipoh Perak karena tidak terbukti bersalah.
Aliansi Buruh Migran Jatim mendesak agar pemerintah segera melakukan upaya diplomatik maupun yuridis untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi WNI yang telah mendapat keputusan hukuman gantung dari pengadilan Malaysia.
Jojo Raharjo
| |
|
|
|
|
![Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607].](/hg/photostock/2004/12/06/s_K21A24610_high_thumb.jpg) |
![Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607].](/hg/photostock/2004/12/06/s_K21A24610_high_thumb.jpg) |
| Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|