Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia saat ini tengah menjalani hukuman setelah mendapat keputusan pengadilan akibat terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia. Menurut Ja’far Shodiq, Sekjen Aliansi Buruh Migran (ABM), Di antara 15 WNI yang sedang menjalahi hukuman itu, sembilan orang di antaranya telah mendapat vonis hukuman gantung sampai mati akibat kasus pembunuhan maupun kepemilikan ganja.

Ja'far baru saja pulang dari negeri jiran itu untuk mendampingi orangtua Herlina Trisnawati, TKW asal Surabaya yang terancam hukuman mati akibat membunuh majikan perempuannya, Soon Lay Chuan.

Berbagai kasus hukum berat yang menimpa 15 WNI ini, menurut Ja'far, pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum serius untuk mengusahakan keringanan hukum bagi mereka. Bahkan semula, Ja’far mengaku dirinya kesulitan mendapatkan data 15 WNI yang terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia itu. “Baru, setelah saya tunggu sampai sore, KBRI memberikan salinan data ini,” katanya saat ditemui di Sekretariat ABM Jatim di kawasan Ketintang, Surabaya, Rabu (8/12).

Ke-15 WNI yang mendapat hukuman berat sedang menjalani hukuman penjara setelah vonisnya ditetapkan Mahkamah Tinggi Malaysia. Mereka itu adalah : Herlina Trisnawati, 22 tahun, asal Surabaya, mendapat vonis hukuman mati karena kasus pembunuhan majikan perempuan ; Mariana Mariaji, 27 tahun, Tulungagung, hukuman gantung, pembunuhan anak majikan; Armiadi bin Ismail, umur tak diketahui, Aceh, pemilikan 5 kg ganja, hukuman gantung; Tarmidzi bin Yacob,34 tahun, Aceh Utara, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Bustamam bin Buchari, umur tak diketahui, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Suhirman bin Maksom, umur dan asal tak diketahui, kasus pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Mohammad Ali bin Nurdin, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Yek bin Ali, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Izudan Kasuadi alias Marwan bin Arsad, 33 tahun, Aceh Besar, pemilikan 6,5 kg ganja, hukuman gantung; Abdul Jalil bin Abdul Hamid, 29 tahun, Banda Aceh, pemilikan 6.5 kg ganja, hukuman gantung; Salle alias Mus bin Mion, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Nazarudin bin Daud, 29 tahun, Aceh Utara, pemilikan satu kotak ganja, hukuman seumur hidup; Ruslan Dedeh, 30 tahun, Bireun, pemilikan 436,2 mg kanabis, hukuman gantung; Nur Aini binti Saidi asal Medan, mengedarkan 1,8 kg ganja, hukuman gantung; Noni Fitria, 28 tahun, Binjai, pemilikan shabu-shabu, belum divonis.

Selain itu, ada seorang WNI terpidana mati yang telah mendapatkan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup, yakni Sainal Abidin bin Mading, 30 tahun, asal Pankep, Sulsel, dengan tuduhan pembunuhan terhadap rekan sekerja. Sementara itu, Azahari bin Rashid dari Aceh yang semula ditahan karena pemilikan 200 gram ganja dibebaskan Mahkamah Tinggi Ipoh Perak karena tidak terbukti bersalah.

Aliansi Buruh Migran Jatim mendesak agar pemerintah segera melakukan upaya diplomatik maupun yuridis untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi WNI yang telah mendapat keputusan hukuman gantung dari pengadilan Malaysia.

Jojo Raharjo

Fototerkait
         
Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607]. Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607].
Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aliansi Buruh Bersatu Bersikeras Bertemu Sutiyoso
Sutiyoso Belum Jadwalkan Pertemuan dengan Aliansi Buruh Bersatu
Ketua MPR: Anwar Ibrahim Tidak Minta Dukungan Politik
Anwar Ibrahim: Kerja Sama Memberantas Terorisme Jangan Didikte Asing
Kunjungan Anwar Ibrahim ke Ketua DPD
Sanksi Tegas Buat TKI Illegal
DPR Desak Pemerintah Bentuk Atase Ketenagakerjaan
Orangtua Herlina Minta Malaysia Tak Menghukum Gantung Anaknya
Tenggat Amnesti Lewat, Arus Pulang TKI Tetap Banyak
Anwar Ibrahim ke Indonesia 6-10 Desember
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
The ASEAN Secretariat
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data