Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dewan Pers Ingin Berubah Jadi Lembaga Arbitrase
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pers Leo Batubara menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan lobi intensif untuk mengubah institusinya menjadi Lembaga Arbitrase. Bila terwujud, nantinya lembaga pengambil keputusan tersebut bekerja khusus untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan delik pers.

"Kami sedang melakukan pendekatan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan dukungan," kata Leo usai
berceramah pada acara Lokakarya Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum di Hotel Athaya Kendari, Rabu (8/12).

Menurut Leo, tujuan diubahnya Dewan Pers menjadi Lembaga Arbitrase untuk menghadapi berbagai upaya
sejumlah pihak yang ingin membangkrutkan perusahaan pers dengan cara melakukan kriminalisasi pers setiap
kali timbul masalah akibat pemberitaan media.

Padahal, kata Leo, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap ada masalah yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers, upaya hukum yang dibolehkan hanya dalam bentuk gugatan perdata bukan pidana.

"Yang terjadi sekarang, setiap kali muncul masalah akibat pemberitaan, pihak yang dirugikan termasuk
aparat penegak hukum lebih cenderung menggunakan KUHP ketimbang UU Pers. Akibatnya, tak jarang tuntutan
hukum yang muncul selain ancaman penjara, perusahaan pers juga diminta membayar ganti rugi yang nilainya
ratusan miliar rupiah. Ini kan pembangkrutan perusahaan pers namanya," kata Leo.

Namun, kata Leo, alasan terpenting sehingga Dewan Pers harus diubah menjadi Lembaga Arbitrase terkait dengan
program pemerintah saat ini yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih khususnya pemberantasan praktek-praktek korupsi.

Menurut Leo, selama ini, setiap kali memberitakan tentang dugaan terjadinya korupsi yang melibatkan
seorang pejabat atau pengusaha, bisa dipastikan media pers yang memberitakannya akan menuai gugatan
pencemaran nama baik.

"Anehnya, pihak yang diduga melakukan korupsi justru luput dari pemeriksaan hukum. Aparat penegak hukum
kayaknya lebih suka memenjarakan pihak yng menduga terjadinya korupsi daripada orang yang diduga
melakukan korupsi. Ini aneh," katanya.

Dedy Kurniawan-Tempo News Room



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Butuh Waktu 50 Tahun
Dewan Pers Panggil Lima Media
Laksamana Adukan Lima Media ke Dewan Pers
Dewan Pers Bisa Ajukan Akreditasi Sebagai Lembaga Mediasi Pers
Dewan Pers Siapkan Kompetensi Bagi Wartawan
Hinca: UU Pers Sudah Lengkap
Anggota Dewan Pers Bertemu Jaksa Agung
Saksi: Tugas Pers Mencari Kebenaran
Sidang Tempo Kembali Ditunda
TEMPO Menunjuk Dewan Pers sebagai Mediator
> selengkapnya...


Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data