Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sekitar 19 Ribu WNI Lari ke Papua New Guinea
Rabu, 08 Desember 2004 | 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Duta Besar Indonesia untuk Papua New Guinea (PNG) J.G.R. Djopari mengakui jumlah warga Indonesia yang lari ke PNG sejak tahun 1960 sampai 1980-an mencapai 19.000 jiwa. ?Ini kita perkirakan, warga Papua yang sudah anak beranak di PNG mencapai 19.000 jiwa,? katanya kepada wartawan di Manokwari, Papua, Rabu (8/12).

Kedutaan Besar RI di Porst Moresby kini sedang melakukan pendataan ulang terhadap pelintas batas tersebut dengan harapan mereka dapat kembali ke tanah adatnya di Papua. Menurut Djopari, masalah pelintas batas telah dikonsultasikan dengan Menko Polkam pada 14 Juli 2004. ?Kami akan tanyakan kepada pelintas batas, kalau mau pulang, pemerintah siap memulangkan. Karena saat ini Kedutaan Besar sedangkan melakukan pendataan ulang,? katanya.

Pelintas batas tersebut tersebar di sejumlah daerah di PNG. Misalnya di Porst Moresby ada 165 kepala keluarga (KK). Dijelaskan Djopari, mereka tidak mempunyai status jelas karena tidak diakui pemerintah PNG. ?Sedangkan berdasarkan UU Kewarganegaraan RI, menyebutkan sebelum seseorang diumumkan belum kehilangan kewarganegaraan, maka ia adalah warga negara RI,? katanya.

Menurut Djopari, sambil melakukan pendataan ulang, program pemulangan sudah dilakukan. Belum lama ini pihaknya bekerja sama dengan pemerintah PNG memulangkan 30 KK dari Vanimo dan dari Daru ada 14 KK di pulangkan ke Kabupaten Merauke, tempat asal mereka.

?Selain itu juga saat ini sebanyak 200 KK dari Daru dan 32 KK dari Prost Moresby sudah siap-siap akan dipulangkan. Beberapa diantaranya saat ini sedang mendaftarkan diri pada konsulat membantu biaya transportasi sebesar 300 kina,? terangnya.

Pemerintah Indonesia, kata Jopari tidak mempersoalkan status pelintas batas ini. ?Namun yang jelas, sebagai warga yang kembali ke kampung halaman, tanah air telah menyatakan diri tidak akan terlibat dalam kegiatan yang menentang pemerintah,? katanya

Lita Oetomo?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mengibar Bintang Kejora, Menuai Tersangka
Deportasi dari Timor Leste : 184 Tiba di Perbatasan
Pengibaran Bintang Kejora Diwarnai Bentrok
Warga yang Dideportasi dari Timor Leste Diawasi Ketat
Laksana dan Wilson Raih Habibie Award 2004
Aparat Larang Pengibaran Bintang Kejora Besok
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Lemhanas Minta DPR Rancang UU Perbatasan
Unjuk Rasa Anti Militerisme di Papua
Xanana Gusmao Mengaku Dekat dengan SBY
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Website

PapuaWeb
Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data