Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Juan Felix: Penahanan Puteh Hanya Sensasi
Rabu, 08 Desember 2004 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menurut salah seorang kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, Juan Felix Tampubolon, penahanan kliennya, hanyalah untuk mencari sensasi. "Itu menunjukan kesewenang-wenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Walaupun diperkuat undang-undang (penahanan Puteh), kan keperluannya tidak ada. Kesannya hanya mencari sensasi," ujar Juan kepada wartawan ketika akan mengunjungi Puteh di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Rabu (8/12).

Juan mempertanyakan alasan penahanan Puteh oleh KPK. Menurutnya, penahanan Puteh menunjukkan satu sikap arogansi KPK. "Sepertinya kok panik, sehingga (Puteh) harus ditangkap dan ditahan, padahal tidak perlu," ujarnya.

Ia juga menantang untuk membuktikan keterlibatan Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar di pengadilan nanti. Ia menambahkan, walaupun dengan mengacu pada KUHP tentang pelimpahan berkas dan penahanan Puteh, ada satu kekeliruan yang sangat besar yang dilakukan KPK, yaitu perlakukan retroaktif. "Undang-undang KPK baru lahir 27 Desember 2002 sedangkan kasus ini terjadi pada Juli 2002. Kan belum ada undang-undang KPK," katanya.

Untuk itu tim kuasa hukum Puteh akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang sesuai dengan kepentingan Puteh. "Ada banyak yang akan dirapatkan. Sifatnya juga sangat prosedural," ujarnya.

Ia berpendapat, penahanan Puteh bukan untuk kepentingan hukum tapi hanya kepentingan politis. "Kalau kepentingan hukum tidak perlu ditahan. Kenyataannya (Puteh) tidak pernah lari," ujarnya. Ia berjanji akan membawa semua barang bukti yang juga ada pada KPK, saat Puteh diadili nanti.

Sementara itu menurut Kepala Rutan Salemba Kusmin, Puteh saat ini ditempatkan di Blok K No.2. Ia hanya sendiri di kamar tersebut. Kamar Puteh ini ternyata berdampingan dengan adik tersangka pengimpor gula Waris Halid yang terletak di kamar No.1.

Kusmin menjelaskan, tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada Puteh. "Yang ada hanya perhatian khusus yaitu berupa pengamanan," ujarnya.

Kusmin juga menjelaskan, fasilitas yang diterima Puteh di rutan tersebut. Menurutnya, Puteh ditempatkan di kamar berukuran 1,5X3 meter persegi, tidak ada AC dan jika ada kasur itu dibeli sendiri oleh Puteh tadi malam. Di ruangan Puteh juga tidak ada toilet. Jadi, jika ingin buang air maka Puteh menggunakan toilet bersama dengan para tahanan lainnya.

Istri Puteh, Linda Purnomo yang datang pada pukul 12.30 WIB tadi keluar dari rutan pukul 14.00 WIB. Ketika ditanya wartawan, Linda hanya meminta doa restu agar semua proses berjalan lancar.

Linda yang keluar bersama Juan Felix dan dua orang kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa ia berbincang-bincang dengan suaminya di ruang tamu yang khusus disediakan. Linda mengaku juga sempat salat dan makan siang bersama dengan Puteh.

Ami Afriatni

Fototerkait
     
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
Amien Rais Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Karaha Bodas
Alamat Sudjiono Timan Rancu
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data