Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Anggaran BURT Tidak Boleh Dialihkan Untuk Tim Pemantau Haji
Rabu, 08 Desember 2004 | 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Faisal Djamal Sekertaris Jendral DPR RI, menegaskan dana anggaran 2004 yang dialokasikan untuk kunjungan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR ke luar negeri yang tidak dipakai, tidak bisa digunakan untuk membiayai tim pemantau haji DPR. Hal ini diungkapkan setelah dia mengikuti pertemuan pimpinan dewan dengan badan kehormatan DPR, Rabu siang ini (8/12) di Jakarta. Menurutnya, pemantau haji harus menunggu anggaran tahun berikutnya.

"Tanggal 20 Desember nanti, seluruh dana akan dikembalikan dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," katanya. Jadi, menurutnya, tidak cukup waktu bagi tim pemantau haji untuk mengajukan dana itu.

Faisal menjelaskan dana yang semula akan digunakan BURT bukanlah sisa anggaran. "Itu program 2004, memang sudah direncanakan," jelasnya. Menurutnya wajar jika pimpinan DPR memutuskan studi banding ke luar negeri itu ditunda. "Untuk melakukan kunjungan atau studi banding ke luar negeri, perlu proses panjang," katanya. Dia menjelaskan permohonan harus diajukan ke pimpinan DPR, bila disetujui maka masih memerlukan izin dari sekertaris negara. "Negara tujuan juga harus disurati, supaya ada izinnya," katanya.

Suliyanti

Fototerkait
     
Anggota majelis dan perwakilan negara tetangga mendengarkan pembacaan Pidato Kenegaraan  tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005 yang disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang majelis di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 16 Agustus 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040816].
Sidang Majelis 2004

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mensesneg Rapat Kerja dengan DPR
Memilih Ryamizard Menabrak UU TNI yang Baru?
Studi Banding DPR Tidak Punya Makna Apapun
Calon Haji Solo Was-was Kondisi Bandara Adi Sumarmo
DPR Prioritaskan Pantau Pelaksanaan Haji
Rapat Paripurna Berlangsung Singkat dan Aman
Rapat Paripurna DPR Ngaret Lagi
Menteri Dalam Negeri Bahas Soal Otonomi di DPR
Pemerintah Tidak Akan Turunkan Ongkos Naik Haji
Anggota DPR Nilai BI Lambat Tangani Kasus Bank Global
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Website

Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data