|
Nasional
Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
Rabu, 08 Desember 2004 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli departemen dalam negeri membenarkan penyimpangan prosesur dana pembelian jenset listrik senilai Rp 30 miliar, yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. "Kemarin saksi ahli depdagri diperiksa," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi, Indarto sebelum upacara kenaikan pangkat Papua Irjen Polisi Dodi Sumantiawan di Mabes Polri, Rabu (8/12).
Ia mengatakan, untuk menetapkan kasus tersangka Abdullah Puteh, pihaknya meski berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. Apakah puteh akan diperiksa kembali, juga menunggu hasil audit BPKP pusat. Sementara ini, tersangkanya adalah William Taylor.
Di wawancara terpisah, Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami tentang prosedur penyalahgunaan dana pendidikan untuk pembelian jenset listrik. "Secara prosedur pak gubernur (Puteh) sudah meminta (izin) ke DPR, makanya kita tanya ke depdagri apakah ini menyalahi ketentuan undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|