Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Depdagri Benarkan Penyimpangan Dalam Kasus Korupsi Jenset
Rabu, 08 Desember 2004 | 13:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli departemen dalam negeri membenarkan penyimpangan prosesur dana pembelian jenset listrik senilai Rp 30 miliar, yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. "Kemarin saksi ahli depdagri diperiksa," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi, Indarto sebelum upacara kenaikan pangkat Papua Irjen Polisi Dodi Sumantiawan di Mabes Polri, Rabu (8/12).

Ia mengatakan, untuk menetapkan kasus tersangka Abdullah Puteh, pihaknya meski berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. Apakah puteh akan diperiksa kembali, juga menunggu hasil audit BPKP pusat. Sementara ini, tersangkanya adalah William Taylor.

Di wawancara terpisah, Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami tentang prosedur penyalahgunaan dana pendidikan untuk pembelian jenset listrik. "Secara prosedur pak gubernur (Puteh) sudah meminta (izin) ke DPR, makanya kita tanya ke depdagri apakah ini menyalahi ketentuan undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.

Martha Warta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amien Rais Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Karaha Bodas
Panglima TNI Gembira Puteh Ditahan
OC. Kaligis: Penahanan Puteh Bernuansa Politik
Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Alamat Sudjiono Timan Rancu
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
RSUD Bekasi Bersikeras Tidak Korupsi
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data