Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
Rabu, 08 Desember 2004 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Adrian Waworuntu, Doni Antares Irawan menanyakan status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka ke Mabes Polri. "Kalau ya SP3, ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau mau diajukan," kata Doni sebelum menemui Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, Rabu (8/12).

Doni datang didampingi Kuasa Hukumnya, Amir Karyatim dan Abi Tisnadisastra. Doni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) Nopol: 5P/512/IX/2004/Reskrim tertanggal 25 September 2004. Ia adalah tersangka dalam perkara tindak pidana menghalangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka, menggunakan surat palsu atau sesuai Pasal 216 dan atau 221 dan atau 263 ayat 2 JO Pasal 55 KUHP.

Doni memjelaskan sejak penetapan tersangka dirinya tidak ditahan dan tidak ada kewajiban melapor. "Hanya digantung, dicabut juga tidak jadi sampai sekarang saya masih tersangka," katanya pada Tempo. Ia katakan apakah penetapan dirinya sebagai tersangka untuk menggertak saja, karena untuk menangkap Adrian yang sempat buron atas kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Surat kepastian hukum atas kasus penetapan status tersangka juga ditujukan kepada Kapolri Jendral Da'i Bachtiar.

Martha Warta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data