|
Nasional
Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
Rabu, 08 Desember 2004 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Adrian Waworuntu, Doni Antares Irawan menanyakan status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka ke Mabes Polri. "Kalau ya SP3, ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau mau diajukan," kata Doni sebelum menemui Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, Rabu (8/12).
Doni datang didampingi Kuasa Hukumnya, Amir Karyatim dan Abi Tisnadisastra. Doni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) Nopol: 5P/512/IX/2004/Reskrim tertanggal 25 September 2004. Ia adalah tersangka dalam perkara tindak pidana menghalangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka, menggunakan surat palsu atau sesuai Pasal 216 dan atau 221 dan atau 263 ayat 2 JO Pasal 55 KUHP.
Doni memjelaskan sejak penetapan tersangka dirinya tidak ditahan dan tidak ada kewajiban melapor. "Hanya digantung, dicabut juga tidak jadi sampai sekarang saya masih tersangka," katanya pada Tempo. Ia katakan apakah penetapan dirinya sebagai tersangka untuk menggertak saja, karena untuk menangkap Adrian yang sempat buron atas kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Surat kepastian hukum atas kasus penetapan status tersangka juga ditujukan kepada Kapolri Jendral Da'i Bachtiar.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|