|
Nasional
Jaksa Belum Bersedia Eksekusi Sudjiono
Rabu, 08 Desember 2004 | 03:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan eksekusi terhadap Sudjiono Timan meski sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada Senin (6/12) lalu. "Belum ada perintah eksekusi," kata anggota tim eksekusi, Nana Mulyana kepada Tempo tadi malam.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikeluarkan 3 Desember 2004 lalu menghukum Sudjiono Timan dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar. Menurut majelis hakim yang dipimpin Bagir Manan yang juga Ketua Mahkamah Agung, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurut Nana, pihaknya menunggu perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sukamto untuk pelaksanaan eksekusi Sudjiono Timan. Ketua tim eksekusi, Sri Yatmi yang diwawancarai kemarin menambahkan, pihaknya baru sebatas membuat surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan berita acara eksekusi.
Sedangkan pembuatan surat panggilan untuk Sudjiono agar melaksanakan eksekusi, Nana mengaku tidak tahu menahu. “Saya nggak tahu. Mungkin sudah dibuat, mungkin. Saya itu hanya menjalankan perintah,” kata dia.
Sukamto sendiri mengaku sudah memerintahkan tim eksekutor untuk memerintahkan pelaksanaan eksekusi setelah menerima salinan putusan kasasi. “Kalau memang hari ini bisa, kami laksanakan,” kata dia kepada wartawan kemarin. Namun, hingga tadi malam menurut Nana eksekusi belum dilakukan.
Pengiriman salinan putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Sudjiono kemarin sempat membuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bingung. Penyebabnya, alamat Sudjiono yang tertera didalam salinan putusan dibantah oleh warga setempat.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yunda Hasbi menjelaskan, stafnya mengantar salinan putusan kasasi itu ke jalan Prapanca nomor 6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Namun, warga menyatakan Sudjiono tidak tinggal di situ. “Dia (staf Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tanya orang, katanya itu bukan rumah Sudjiono,” kata Yunda di ruang kerjanya kemarin.
Salinan itu juga mencantumkan alamat lain Sudjiono, yakni di jalan Diponegoro nomor 46. Tapi, kata Yunda, rumah itu dihuni mertua Sudjiono. Sedangkan dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1440/Pid.B/2001/PN. Jaksel mencantumkan alamat Sudjiono di Jalan Prapanca nomo 3/PI Kebayoran Baru, Pulo, Jakarta Selatan dan Jalan Diponegoro nomor 46 Jakarta Pusat.
Akibat kerancuan alamat tersebut, salinan surat putusan kasasi itu belum diterima Sudjiono. Salinan itu kini disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, menurut Yunda, hal itu tidak jadi masalah penting. “Tugas kami hanya menyampaikan petikan putusan itu kepada jaksa dan terpidana dan jaksa tetap dapat lakukan eksekusi,” kata Yunda.
Seorang adik perempuan Sudjiono membenarkan rumah di jalan Diponegoro nomor 46 itu bukan rumah milik Sudjiono. “Dia (Sudjiono) tidak tinggal di sini. Dia di jalan Prapanca,” kata dia seraya memastikan kakaknya ada di rumah itu. Dia menolak berbicara lebih rinci soal kondisi Sudjiono.” Maaf ya bu, terimakasih,” kata dia seraya menutup telepon.
Sumber Tempo mengungkapkan, mertua dan saudara Sudjiono berusaha mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyebabnya, istri Sudjiono beberapa hari lalu melahirkan anak keduanya yang sudah lama dinantikan. “Anak keduanya lahir setelah anak pertamanya berumur 11 tahun. Anak keduanya itu laki-laki,” kata sumber itu kemarin. Itu sebabnya, keluarga Sudjiono kaget dan terpukul karena disaat bahagia keluar putusan kasasi seperti ini.
Indriani/Noffi/Maria Rita
INDEKS BERITA LAINNYA :
|