|
Nasional
OC. Kaligis: Penahanan Puteh Bernuansa Politik
Selasa, 07 Desember 2004 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, O. C. Kaligis, menyatakan perintah penahanan yang diajukan KPK kepada Puteh sangatlah berbau politik. "Besar sekali nuansa politiknya. Saya merasa dizholimi sekali," ujar Kaligis mengutip pernyataan Puteh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).
Penahanan Puteh, menurut Kaligis, tidak ada dalam agenda pemanggilan Puteh oleh KPK. "Agendanya hanya pelimpahan berkas P21 (korupsi). Tapi malah dilakukan penahanan juga," ujarnya. Sedangkan menurut KPK yang diwakili oleh Chaidir, menurut Kaligis menyatakan penahanan Puteh adalah perintah dari atasan. "KPK kan super body. Jadi siapa atasannya?" ujarnya.
Kaligis menambahkan jika KPK akan menahan Puteh akan dugaan korupsi pada pembelian helikopter seharga Rp. 12,5 miliar tidak benar, karena jual beli helikopter tersebut tidak pernah terjadi. Jadi jika menurut pemberitaan harian KOMPAS negara dirugikan sebesar Rp. 4 miliar dengan perbandingan Angkatan Laut, itu tidak benar. "Saya sudah bertemu dengan Angkatan Laut. Jual beli itu tidak pernah direalisir. Jadi kalau ada kerugian (negara), silakan (tanyakan KPK). Lagipula kasus ini terjadi pada Juni 2002 sebelum KPK lahir," kata Kaligis.
Ia menambahkan jika Puteh dituduh korupsi, Ia bersedia memperlihatkan BAP-nya. Di dalam BAP tersebut menurutnya, tidak 1 sen pun uang disita karena korupsi, sementara KPK hanya bisa menyelidiki nilai korupsi Rp. 1 miliar ke atas. "Saya tahu BAP-nya. Karena itu tanyakan KPK berapa uang yang disita yang menyebabkan kerugian negara akibat pembelian helikopter. Auditor Kami juga mempunyai laporan tentang break event point harganya dan akan Kami ajukan, tantang dia.
Kaligis menambahkan penangguhan penahanan oleh KPK karena Puteh bersifat kooperatif. Pihak tim pengacara sendiri akan melakukan koordinasi dan belum memikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Jika mangajukan penangguhan, apa akan diizinkan?" tanyanya.
Sementara itu penahanan terhadap Puteh berlangsung sampai 20 hari mendatang. Tetapi menurut Kaligis, sebelum 20 hari sudah akan masuk ke pengadilan. "Cuma tidak tahu pengadilan yang mana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Korupsi," kata dia.
Ami Afriatni-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|