Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

OC. Kaligis: Penahanan Puteh Bernuansa Politik
Selasa, 07 Desember 2004 | 23:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, O. C. Kaligis, menyatakan perintah penahanan yang diajukan KPK kepada Puteh sangatlah berbau politik. "Besar sekali nuansa politiknya. Saya merasa dizholimi sekali," ujar Kaligis mengutip pernyataan Puteh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).

Penahanan Puteh, menurut Kaligis, tidak ada dalam agenda pemanggilan Puteh oleh KPK. "Agendanya hanya pelimpahan berkas P21 (korupsi). Tapi malah dilakukan penahanan juga," ujarnya. Sedangkan menurut KPK yang diwakili oleh Chaidir, menurut Kaligis menyatakan penahanan Puteh adalah perintah dari atasan. "KPK kan super body. Jadi siapa atasannya?" ujarnya.

Kaligis menambahkan jika KPK akan menahan Puteh akan dugaan korupsi pada pembelian helikopter seharga Rp. 12,5 miliar tidak benar, karena jual beli helikopter tersebut tidak pernah terjadi. Jadi jika menurut pemberitaan harian KOMPAS negara dirugikan sebesar Rp. 4 miliar dengan perbandingan Angkatan Laut, itu tidak benar. "Saya sudah bertemu dengan Angkatan Laut. Jual beli itu tidak pernah direalisir. Jadi kalau ada kerugian (negara), silakan (tanyakan KPK). Lagipula kasus ini terjadi pada Juni 2002 sebelum KPK lahir," kata Kaligis.

Ia menambahkan jika Puteh dituduh korupsi, Ia bersedia memperlihatkan BAP-nya. Di dalam BAP tersebut menurutnya, tidak 1 sen pun uang disita karena korupsi, sementara KPK hanya bisa menyelidiki nilai korupsi Rp. 1 miliar ke atas. "Saya tahu BAP-nya. Karena itu tanyakan KPK berapa uang yang disita yang menyebabkan kerugian negara akibat pembelian helikopter. Auditor Kami juga mempunyai laporan tentang break event point harganya dan akan Kami ajukan, tantang dia.

Kaligis menambahkan penangguhan penahanan oleh KPK karena Puteh bersifat kooperatif. Pihak tim pengacara sendiri akan melakukan koordinasi dan belum memikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Jika mangajukan penangguhan, apa akan diizinkan?" tanyanya.

Sementara itu penahanan terhadap Puteh berlangsung sampai 20 hari mendatang. Tetapi menurut Kaligis, sebelum 20 hari sudah akan masuk ke pengadilan. "Cuma tidak tahu pengadilan yang mana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Korupsi," kata dia.

Ami Afriatni-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
RSUD Bekasi Bersikeras Tidak Korupsi
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Kejati Sumbar Terima Surat Ijin Presiden untuk Periksa Gubernur
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Presiden Tuliskan Pesan pada Kanvas Anti Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data