Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Agung Akan Periksa Empat Anggota DPR
Selasa, 07 Desember 2004 | 22:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa empat anggota DPR yang diduga tersangkut kasus korupsi. Permohonan izin pemeriksaan keempatnya telah diajukan kepada Presiden Yudhoyono.

"Selama ini permohonan izin pemeriksaan tidak pernah ditolak," kata Jaksa Agung di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Namun, Jaksa Agung mengaku tidak hafal nama keempatnya dan berasal dari fraksi apa. "Yang jelas mereka tersangkut korupsi saat masih menjadi anggota DPRD," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengatakan telah memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Tinggi mengevaluasi dan menyelesaikan semua berkas kasus korupsi. Saat ini paling tidak ada 62 kasus korupsi yang telah siap diajukan ke pengadilan. Kasus korupsi itu melibatkan wali kota, bupati, dan anggota DPRD.

Akhir pekan lalu, Presiden juga telah menandatangani tiga izin pemeriksaan untuk Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Selatan, dan seorang anggota DPR. Hingga saat ini Presiden Yudhoyono telah menandatangani 9 izin pemeriksaan bupati, 1 wali kota, 1 gubernur dan 1 anggota DPR.

Sapto Pradityo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keluarga Minta Jaksa Agung Bawa Kasus Munir ke SBY
Keluarga Munir Akan Temui Jaksa Agung
Agar Jaksa Tidak Alergi Komisi Kejaksaan
Komisi Pengawas Segera Dibentuk
Aktivis HMI Minta Jaksa Agung Tangkap Akbar Tanjung
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan
ELSAM: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
Adrian Diancam Hukuman Seumur Hidup
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data