|
Nasional
Kejaksaan Agung Akan Periksa Empat Anggota DPR
Selasa, 07 Desember 2004 | 22:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa empat anggota DPR yang diduga tersangkut kasus korupsi. Permohonan izin pemeriksaan keempatnya telah diajukan kepada Presiden Yudhoyono.
"Selama ini permohonan izin pemeriksaan tidak pernah ditolak," kata Jaksa Agung di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Namun, Jaksa Agung mengaku tidak hafal nama keempatnya dan berasal dari fraksi apa. "Yang jelas mereka tersangkut korupsi saat masih menjadi anggota DPRD," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengatakan telah memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Tinggi mengevaluasi dan menyelesaikan semua berkas kasus korupsi. Saat ini paling tidak ada 62 kasus korupsi yang telah siap diajukan ke pengadilan. Kasus korupsi itu melibatkan wali kota, bupati, dan anggota DPRD.
Akhir pekan lalu, Presiden juga telah menandatangani tiga izin pemeriksaan untuk Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Selatan, dan seorang anggota DPR. Hingga saat ini Presiden Yudhoyono telah menandatangani 9 izin pemeriksaan bupati, 1 wali kota, 1 gubernur dan 1 anggota DPR.
Sapto Pradityo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|