Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Tahan Tiga Tersangka Kasus Bank Mega
Selasa, 07 Desember 2004 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Markas Besar Polri menahan tiga tersangka kasus Bank Mega. Ketiganya berinisial D, Direktur Pabrik Tekstil di Bandung, selaku debitur dan dua lainnya adalah karyawan Bank Mega, masing masing berinisial RD dan H. RD adalah account officer dan H adalah supervisor.

Direktur II Eksus Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaeruddin mengatakan, berdasarkan laporan Bank Mega, ada kredit modal kerja yang macet sebesar Rp 50 miliar. "Kerugian sedang dihitung," katanya yang enggan memberikan keterangan lebih rinci atas kasus itu, Selasa (7/12). Telepon genggamnya tidak dapat dihubungi saat Tempo meminta konfirmasi lebih lanjut, Selasa malam.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiganya dijerat pasal 49 UU no 10/1998 tentang Perbankan dan pasal 372 dan 378 KUHP. Sedikitnya 10 saksi sudah dimintai keterangan. Sore ini, penyidik Mabes Polri berangkat ke Bandung, tempat pabrik tekstil itu berada.

Kuasa hukum RD dan H, Jon Ta Azis mempertanyakan penahanan itu. Pasalnya kredit macet baru terjadi dalam 3-4 bulan terakhir. Padahal sejak awal kredit itu diberikan pada 2000, D selalu membayar. "Itu menjadi pertanyaan bersama, sekarang yang ditahan karyawan Bank Mega," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa sore.

Ia katakan, penahanan tidak perlu dilakukan. Karena untuk kredit macet ada jaminan pabrik dan tanah di Bandung. "Kenapa lakukan eksekusi, (D) punya jaminan," katanya.

Menurut keterangan, katanya, sebelum kredit itu diproses untuk dianalisa, Direksi dan Komisaris Bank Mega mengunjungi pabrik itu. "Atas kunjungan itu terus dikaji dan disetujui," katanya. Di dalam proses kredit itu, menurut Jon, seluruh direksi dan komisaris Bank Mega menyetujuinya, termasuk Chaerul Tanjung, bos Bank Mega dan Trans TV.

Hingga berita ini turun, pihak Bank Mega tidak berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Martha Warta S



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
BRI Hapus Tagih Kredit Usaha Kecil
Kredit Macet KUT dan KUM Dihapuskan
Bank Mandiri Tunggu Izin Hapus Tagih
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Tagihan Macet Bank BUMN Bakal Dihapus
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data