|
Nasional
Mabes Polri Tahan Tiga Tersangka Kasus Bank Mega
Selasa, 07 Desember 2004 | 20:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Markas Besar Polri menahan tiga tersangka kasus Bank Mega. Ketiganya berinisial D, Direktur Pabrik Tekstil di Bandung, selaku debitur dan dua lainnya adalah karyawan Bank Mega, masing masing berinisial RD dan H. RD adalah account officer dan H adalah supervisor.
Direktur II Eksus Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaeruddin mengatakan, berdasarkan laporan Bank Mega, ada kredit modal kerja yang macet sebesar Rp 50 miliar. "Kerugian sedang dihitung," katanya yang enggan memberikan keterangan lebih rinci atas kasus itu, Selasa (7/12). Telepon genggamnya tidak dapat dihubungi saat Tempo meminta konfirmasi lebih lanjut, Selasa malam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiganya dijerat pasal 49 UU no 10/1998 tentang Perbankan dan pasal 372 dan 378 KUHP. Sedikitnya 10 saksi sudah dimintai keterangan. Sore ini, penyidik Mabes Polri berangkat ke Bandung, tempat pabrik tekstil itu berada.
Kuasa hukum RD dan H, Jon Ta Azis mempertanyakan penahanan itu. Pasalnya kredit macet baru terjadi dalam 3-4 bulan terakhir. Padahal sejak awal kredit itu diberikan pada 2000, D selalu membayar. "Itu menjadi pertanyaan bersama, sekarang yang ditahan karyawan Bank Mega," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa sore.
Ia katakan, penahanan tidak perlu dilakukan. Karena untuk kredit macet ada jaminan pabrik dan tanah di Bandung. "Kenapa lakukan eksekusi, (D) punya jaminan," katanya.
Menurut keterangan, katanya, sebelum kredit itu diproses untuk dianalisa, Direksi dan Komisaris Bank Mega mengunjungi pabrik itu. "Atas kunjungan itu terus dikaji dan disetujui," katanya. Di dalam proses kredit itu, menurut Jon, seluruh direksi dan komisaris Bank Mega menyetujuinya, termasuk Chaerul Tanjung, bos Bank Mega dan Trans TV.
Hingga berita ini turun, pihak Bank Mega tidak berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Martha Warta S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|