Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menlu: Deportasi Warga Indonesia Bukan Karena Agama
Selasa, 07 Desember 2004 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda menjelaskan pemerintah Timor Leste mendeporatasi warga Indonesia, bukan karena masalah agama. Tapi, mereka dianggap tidak menghormati peraturan dan hukum setempat, misalnya izin tinggal, identitas, dan sebagainya. Demikian diungkapkan Wirajuda usai menghadiri rapat koordinasi menteri koordiansi politik, hukum dan keamanan, Selasa (7/12) di Jakarta.

Sebelumnya, lanjut Wirajuda, kedutaan besar RI di Timor Leste telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan, mendata mereka, dan memberikan identitas, serta merelokasi mereka, tetapi tindakan ini tidak disambut baik oleh kelompok warga yang dideportasi itu. "Karena itu konsekuensinya dideportasi," ujarnya. "Deportasi adalah solusi terbaik, tambahnya.

Sampai saat ini, kata Wirajuda, Timor Leste sudah mendeportasi sekitar 270 orang warga Indonesia. Mereka yang berasal dari Cianjur, Sukabumi, Medan, Sulawesi Selatan, dan Aceh tinggal komplek masjid Annur di kampung Alor. Mereka merupakan kelompok yang ikut dalam tarekat naksabandiah.

Timor Leste sendiri menerapkan aturan, warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Timor Leste harus menunggu selama 10 tahun. Tetapi, kepada mereka, Timor Leste meminta mendaftarkan diri guna memperoleh identitas setempat. Mereka juga diminta keluar dari komplek masjid Annur untuk direlokasi ditempat lain di Dili. Namun, semua tawaran ini mereka tolak.

Mengenai kehidupan mereka, Wirajuda berujar, "memang selama ini kehidupan mereka agak ekslusif. Mereka tinggal di komplek masjid, praktis tidak bergaul banyak dengan masyarakat."

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Langkat (Sumatera Utara), tetapi departemen sosial masih memeriksa apakah ada jaminan tinggal di Langkat. Namun, menurut Wirajuda mereka tidak bisa kembali lagi ke Timor Leste walaupun mereka menginginkan hal tersebut. Karena Timor Leste menerapkan aturan bagi mereka yang pernah dideporasi tidak boleh kembali dalam waktu lima tahun.

Wirajuda mengungkapkan masalah warga Indonesia yang di Timor Leste in merupakan masalah lama dan berlarut-larut bahkan sebelum jajak pendapat 1999. Mengenai aset atau harta benda mereka yang masih tertinggal di Timor Leste, Wirajuda mengungkapkan, masjid Annur yang mereka bangun dan tempati tidak bisa disebut harta mereka.

Adanya pendeportasian ini tidak menyebabkan pemerintah melakukan hal serupa terhadap warga Timor Leste yang ada di Indonesia. "Semua warga Timor Leste yang punya izin tinggal resmi di Indonesia, tetap bisa tinggal, karena ada tata tertib internasional yang harus kita hormati," katanya.

Sunariah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Horta: WNI Tidak Bisa Kembali ke Kampung Alor
Pemerintah Janji Tangani Dideportan Secara Baik
Depsos Tanggung Biaya Deportan Hingga Tempat Asal
Untuk Sementara, Deportan Timor Leste Ditampung di Depok
Kontras: Perlu Langkah Diplomatik Selesaikan Deportasi dari Timor Leste
Warga Yang Dideportasi Dari Timor Leste Tiba Di Tanjung Priok
Kasus Deportasi Timor Leste, Masalah Imigrasi
Deplu Tidak Akan Serahkan Hasil Otopsi Munir Kepada Suciwati
Warga Yang Dideportasi Dipulangkan
16 WNI Masih Ditahan di AS
> selengkapnya...


Referensi

PENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Wiranto
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data