|
Nasional
Menlu: Deportasi Warga Indonesia Bukan Karena Agama
Selasa, 07 Desember 2004 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda menjelaskan pemerintah Timor Leste mendeporatasi warga Indonesia, bukan karena masalah agama. Tapi, mereka dianggap tidak menghormati peraturan dan hukum setempat, misalnya izin tinggal, identitas, dan sebagainya. Demikian diungkapkan Wirajuda usai menghadiri rapat koordinasi menteri koordiansi politik, hukum dan keamanan, Selasa (7/12) di Jakarta.
Sebelumnya, lanjut Wirajuda, kedutaan besar RI di Timor Leste telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan, mendata mereka, dan memberikan identitas, serta merelokasi mereka, tetapi tindakan ini tidak disambut baik oleh kelompok warga yang dideportasi itu. "Karena itu konsekuensinya dideportasi," ujarnya. "Deportasi adalah solusi terbaik, tambahnya.
Sampai saat ini, kata Wirajuda, Timor Leste sudah mendeportasi sekitar 270 orang warga Indonesia. Mereka yang berasal dari Cianjur, Sukabumi, Medan, Sulawesi Selatan, dan Aceh tinggal komplek masjid Annur di kampung Alor. Mereka merupakan kelompok yang ikut dalam tarekat naksabandiah.
Timor Leste sendiri menerapkan aturan, warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Timor Leste harus menunggu selama 10 tahun. Tetapi, kepada mereka, Timor Leste meminta mendaftarkan diri guna memperoleh identitas setempat. Mereka juga diminta keluar dari komplek masjid Annur untuk direlokasi ditempat lain di Dili. Namun, semua tawaran ini mereka tolak.
Mengenai kehidupan mereka, Wirajuda berujar, "memang selama ini kehidupan mereka agak ekslusif. Mereka tinggal di komplek masjid, praktis tidak bergaul banyak dengan masyarakat."
Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Langkat (Sumatera Utara), tetapi departemen sosial masih memeriksa apakah ada jaminan tinggal di Langkat. Namun, menurut Wirajuda mereka tidak bisa kembali lagi ke Timor Leste walaupun mereka menginginkan hal tersebut. Karena Timor Leste menerapkan aturan bagi mereka yang pernah dideporasi tidak boleh kembali dalam waktu lima tahun.
Wirajuda mengungkapkan masalah warga Indonesia yang di Timor Leste in merupakan masalah lama dan berlarut-larut bahkan sebelum jajak pendapat 1999. Mengenai aset atau harta benda mereka yang masih tertinggal di Timor Leste, Wirajuda mengungkapkan, masjid Annur yang mereka bangun dan tempati tidak bisa disebut harta mereka.
Adanya pendeportasian ini tidak menyebabkan pemerintah melakukan hal serupa terhadap warga Timor Leste yang ada di Indonesia. "Semua warga Timor Leste yang punya izin tinggal resmi di Indonesia, tetap bisa tinggal, karena ada tata tertib internasional yang harus kita hormati," katanya.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|